Habib Rizieq Shihab: 3 Bulan, 3 Kasus, 3 Tersangka

388
DPRD Batam

2. Kasus Megamendung

Status tersangka kedua untuk Habib Rizieq datang dari Penyidik Polda Jawa Barat pada 23 Desember 2020. Sama seperti kasus Petamburan, kali ini polisi menjerat Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

artikel perempuan

“Rizieq tersangka, sudah ditetapkan oleh Penyidik Polda Jawa Barat,” tegas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20).

Baca Juga :

Menurut Andi, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan bukti petunjuk. Imam Besar FPI itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan massa di Megamendung yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga :

Menanggapi penyematan status tersangka kepadanya, Rizieq melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan. Ia bahkan menegaskan kalau perlu setiap daerah melaporkannya ke polisi.

“Beliau tidak ada masalah. Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Beliau siap menghadapi semua proses hukumnya,” kata Rizieq seperti disampaikan Aziz.

3. Kasus Kabar Bohong

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.