Beranda Urban Nusantara

Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara Gegara Aniaya Sopir Taksi

280
0
Habib Bahar Divonis 3 Bulan
Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara dalam kasus penganiayaan sopir taksi online. (F: istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Bandung – Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/6/21). Bahar dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusannya dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Bahar dituntut 5 bulan penjara.

BACA JUGA : Baru Bebas 3 Hari, Habib Bahar Dipenjara Lagi

Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Habib Bahar divonis 3 bulan kurungan lantaran bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Surachmat mengatakan, Bahar untuk tetap ditahan.

“Bersalah sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351,” sambung Hakim.

Saat ini, Bahar juga sedang menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan terhadap dua remaja.

Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar JPU Kejati Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan pada sidang sebelumnya.

Habib Bahar Tak Minta Dibebaskan

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/6/21) lalu, Habib Bahar menegaskan tak pernah meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara penganiayaan sopir taksi online. Padahal sebelumnya dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pengacaranya, Bahar minta dibebaskan.

BACA JUGA : Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Aniaya Sopir Taksi Online

“Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas,” ucap Bahar dalam sidang beragenda tanggapan jaksa atas pleidoi atau replik di PN Bandung, Selasa (8/6/21) lalu.

Bahar sendiri mengikuti persidangan itu melalui virtual lantaran saat ini mendekam di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Bahar menegaskan dalam pleidoinya hanya meminta hakim memberikan hukuman yang adil.

“Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggungjawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas,” kata dia.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : Detik.com