Barakata.id, Malang – Perbuatan CH (38), seorang guru SMP di Malang ini sungguh tidak terpuji. Ia meminta 18 siswa SMP masturbasi dengan alasan untuk penelitian.
CH yang tercatat sebagai guru konseling salah satu SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) itu kini sudah ditangkap dan mendekam dalam sel tahanan Polres Malang. Ia diringkus karena diduga telah melakukan pelecehan seksual.
Aksi cabul CH terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya itu kepada orangtuanya. Orangtua siswa tersebut kemudian mengadu kepada seorang guru lain di sekolah anaknya.
Selanjutnya, si guru yang menerima laporan langsung mengumpulkan ke-18 siswa yang diduga menjadi korban kegiatan mesum CH. Setelah mengumpulkan semua keterangan, guru itu pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca Juga : Korban Guru Cabul di Batam Ternyata 7 Siswi, Semuanya Divideokan
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus ini pada 3 Desember 2019. Setelah menerima laporan, petugas lantas melakukan penyelidikan.
Polisi memanggil dan memintai keterangan dari para saksi yakni mereka yang menjadi korban, dan melakukan visum. Polisi pun mendatangi sekolah tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengarah ke CH ini, lalu dilakukan penyelidikan. Namun yang bersangkutan tidak pulang di rumahnya di Kepanjen sejak 3 Desember atau pada hari kasus ini dilaporkan ke polisi,” kata Yade dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/19) dilansir dari Okezone.
Petugas pun melakukan pencarian terhadap CH, dan berhasil menemukan serta menangkapnya di wilayah Turen pada Jumat (6/12/19).
Sudah sejak tahun 2017
Pengakuan CH kepada polisi, ia melakukan perbuatannya sejak Agustus 2017 sampai Oktober 2019. Aksi cabul itu dilakukannya di luar jam sekolah, di ruang tamu bimbingan konseling (BK) di SMP tersebut.
“Saat jam istirahat (CH) memanggil muridnya meminta untuk menemuinya usai pulang sekolah di ruang BK. Di sanalah perbuatan cabul dilakukan pelaku,” ujar Yade.
Baca Juga : Viral, Video Cabul Pramugari Berseragam Hijau dalam Toilet Pesawat
Pelaku CH yang telah memiliki seorang istri dan seorang anak mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya mempunyai hasrat seksual sesama jenis, yaitu ke sesama laki-laki.
“Suka sama laki-laki sejak usia 20 tahun,” ujar CH saat ditanya wartawan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat CH dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 2.
“Oleh karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara maksimal,” pungkas Yade.
*****