
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenaker awalnya menargetkan bantuan BLT sebesar Rp2,4 juta untuk sebanyak 15,72 juta pekerja. Anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp 37,74 triliun dari APBN.
Namun, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan BLT. Akibatnya, terdapat selisih anggaran yang cukup besar.
Baca Juga :
Menaker pun mengusulkan agar sisa anggaran BLT Pekerja itu dialokasikan untuk guru honor, baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu,” kata Ida dilansir dari Antara.
“Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan agar mereka ini juga mendapat program yang sama melalui kementerian terkait,” sambung Ida.
Lalu, bagaimana cara agar guru honor mendapatkan dana bantuan tersebut? Baca halaman berikutnya..