Beranda Kepulauan Riau

Gunakan Data Pribadi Debitur untuk Kredit Rp900 Juta, Kacab BTN Batam Diperiksa Polda Kepri

1093
0
Polda Kepri.
Wadireskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid./ist
DPRD Batam

Barakata.id, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa Kepala Kantor Cabang Bank (Kacab) Bank Tabungan Negara (BTN) Batam atas kasus dugaan penyalahgunaan dokumen untuk kucuran kredit senilai Rp900 juta.

“Terkait dugaan pemalsuan dokumen akad kredit,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Jumat (17/7/2020).

Polda telah memeriksa Kepala Cabang Bank Tabungan Nasional (BTN) Batam, Kamis (16/7/2020).”Kami kemarin memeriksa Kepala Cabang Bank BTN Batam,” sambungnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala cabang BTN Batam itu terkait pemalsuan dokumen yang dialami oleh seorang korban beberapa waktu lalu. “Kasus penyalahgunaan identitas untuk akad kredit rumah,” ujarnya.

Menurutnya kasus itu bermula dari penggunaan identitas pelapor untuk syarat jual beli rumah. Setelah selesai urusan jual beli rumah, sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank BTN dengan menggunakan identitas pelapor.

Kemudian, pelapor yang enggan identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman di Bank BTN lalu terlapor menggunakan identitas pelapor yang diwakilkan adek terlapor untuk melakukan pengurusan pinjaman di Bank BTN.

“Jadi terlapor menggunakan identitas pelapor dengan diwakilkan oleh adik terlapor untuk peminjaman uang di bank BTN dengan jaminan sertifikat rumah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:

Belanja Bijak Normal Baru dengan Kartu Kredit, Ini Tips dari PermataKartuKredit

Ruslan melanjutkan setelah diproses BTN Batam uang sejumlah kurang lebih Rp900 juta diberikan kepada terlapor. Ditreskrimum Polda Kepri sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk petugas pemberian kredit dan Kepala cabang BTN Batam.

“Ada kejanggalan saat pinjaman kredit tersebut dimana identitas peminjam dan yang meminjamkan tidak sesuai tetapi tetap diberikan. Kepala cabang Bank BTN Batam sudah diperiksa dua kali,” ujarnya.

Dia menegaskan kasus ini cukup janggal, karena pihak Bank meloloskan kredit ini. Walau orang yang datang untuk akad kredit, tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan. Sewajarnya dalam proses jual beli juga janggal. Karena penjual dan pembeli dokumennya (KTP pembeli dan penjual) beda dengan orang yang datang saat akad.

“Masih terus kami lakukan penyidikan, selain Kepala BTN Cabang Batam, kita juga telah memanggil petugas BTN yang melayani akad kredit tersebut dan pelapor juga sudah diminta keterangan,” tutupnya. cr1

***
Editor: Candra Gunawan