Beranda Kepulauan Riau

Gubernur Kepri: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

67
0
Gubernur Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengumumkan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor:543/SET-STC19/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro guna mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Kepri.

Ansar mengatakan, SE tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Mengingat peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 yang terjadi di Provinsi Kepri saat ini, sehingga perpanjangan PPKM Berbasis Mikro perlu dilakukan,” ujar Ansar dikutip kepriprov.go.id, Kamis (22/7/21).

BACA JUGA : Batam Resmi Terapkan PPKM Level 4 Sampai 25 Juli

Perpanjangan PPKM itu, lanjut Gubernur Kepri khususnya untuk kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kriteria level 4 (empat) seperti Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

“Kami harapkan Wali Kota Batam dan Tanjungpinang dapat menetapkan aturan PPKM Mikro seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online,” ujar Ansar.

“Dan untuk pegawai, lanjut Ansar, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH),” sambungnya.

Sedangkan pelaksanaan pada sektor esensial, seperti: keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Dan untuk industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sedangkan untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat diberikan batas beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan menerapkan kapasitas 25 persen dari kapasitas dan untuk delivery hingga pukul 20.00 WIB,” kata dia.

BACA JUGA : Tanjungpinang Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturannya

Untuk pelaksanaan kegiatan perbelanjaan dan perdagangan maksimal hingga pukul 17.00 WIB dan menerapkan kapasitas 25% dari kapasitas.

Serta pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat dilakukan 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan peribadatan baik di masjid, gereja, pura, vihara serta tempat ibadah lainnya harus sesuai protokol kesehatan yang ketat, tempat hiburan dan area publik ditutup sementara.

“Kegiatan kesenian dan seni budaya kesosial masyarakatan ditutup sementara. Untuk kegiatan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang undangan dan tidak makan ditempat, untuk hajatan di hadirkan 25 persen dari kapasitas,” kata Ansar

Pelaksanaan rapat, seminar pertemuan di tempat umum dapat dilakukan secara luring. Penggunaan transportasi umum, angkutan massal dilakukan sesuai maksimal 60 persen dari total penumpang dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

*****

Editor : YB Trisna