

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Perseteruan antara Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar dengan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar semakin memanas. Dimana, satu pihak menolak adanya pokok pikiran (Pokir) yang dibawa oleh anggota dewan melalui tugas luarnya (Reses), satu pihak lagi mengklaim bahwa itu sesuai undang-undang.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi APD Kabupaten Blitar untuk menolak usulan tersebut,” kata Wasis Kunto Atmojo selaku anggota Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar seperti di kutip klikwarta, Jumat (15/10) lalu.
Tak hanya itu, Wasis juga menyarankan APD Kabupaten Blitar agar penolakannya itu dituangkan ke dalam hitam di atas putih atau dituangkan ke surat pernyataan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tegas.
“Berani nggak menyatakan penolakan itu pada hitam di atas putih. Kemudian menolak Pokir, mereka (APD) berani juga nggak kalau menyatakan sikap menolak money politics, saya malah mendukung kalau mereka berani,” tegasnya Jumat itu.
Baca : APD Kabupaten Blitar Surati Presiden, Dewan Sarankan Begini…!!
Selanjutnya, gertakan itu bagi APD sama sekali tidak mengundurkan tekadnya untuk menolak Pokir. Baginya, rendahnya alokasi dana desa (ADD) sekarang ini diduga disebabkan adanya anggaran titipan melalui dinas-dinas yang disebut Pokir, sehingga nilai dari pada anggaran ADD yang direalisasikan ke desa begitu rendah.
Disamping itu, pokok pikiran yang katanya di atur oleh undang-undang selalu jalan. Sementara, usulan yang melalui musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Blitar.
“Ini jelas hanya sebuah pembohongan publik. Dimana kami dalam mengusulkan rencana sebuah pembangunan juga dilindungi oleh yang namanya undang-undang. Jadi, bobot kami sama di mata hukum tatakelola keuangan negara,” kata Humas APD Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Dili Prasetyono saat dimintai tanggapan mengenai statemen anggota GPN di kantornya Desa Karangsono, pada Senin (18/10/2021).
Selanjutnya Bagas, demikian ia di panggil mengatakan, bahwa Perseteruan ini berawal di saat APD meminta kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Blitar melalui hearing pada 8 Oktober 2021 lalu untuk menaikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula 10 persen menjadi 15 persen dari nilai Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar.
Baca : APD Kabupaten Blitar Akan Boikot Musrenbang Jika Usulan Tahun 2020 Tidak Direalisasikan Sekarang
Kemudian, dalam hearing tersebut jika tuntutannya tidak dikabulkan, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran dan menolak segala bentuk pembangunan yang berlebel pokir. Walhasil, hearing tersebut disepakati hanya naik 1 persen.
“Mungkin karena aspirasi yang dibawanya bakal terusik, akhirnya kita disetujui naik hanya 1 persen, sehingga semula 10 persen menjadi 11 persen,” ucapnya.
“Memang, waktu itu kalau tuntutan kami tidak terpenuhi, kami seluruh anggota APD akan menolak pembangunan yang berlebel pokir. Akan tetapi, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso saat mengudang kami untuk membicarakan masalah tersebut di gazebo Pendopo Ronggo Hadi Negoro beberapa hari yang lalu justru menaikan menjadi 12 persen di APBD Kabupaten Blitar tahun 2022. Dan kami sepakat,” pungkas Bagas mengakhiri pembicaraan. (jun)