Home Nusantara Polres Tanjungbalai Ringkus Tersangka Curat

Polres Tanjungbalai Ringkus Tersangka Curat

262
tersangka pencurian dengan pemberatan
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungbalai – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di amankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personil Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Selatan, pelaku RI alias Rudi (23), warga Kelurahan Semula, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Selasa (2/3/2021).

Rudi ditangakap atas tuduhan pencurian dengan pemberatan yang telah dilakukannya pada Sabtu (27/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Ismed (korban) di Jalan Ade Irma, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

artikel perempuan

Kompol Sendiman Purba menjelaskan bahwa “Telah terjadi pencurian 1 TV LCD, 1 tablet merek Samsung, 1 Playstation 2, yang diambil oleh pelaku (lidik) dari dalam rumah Ismed (korban) dengan cara merusak jendela rumah korban,” ujarnya.



Kemudian, korban yang merupakan warga Gang Kedondong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai melaporkan permasalahan tersebut ke kantor Polsek Tanjung Balai Selatan dengan nomor LP/07/III/2021/SU/ResT.Balai/Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 1 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan proses pencarian terhadap tersangka,” jelasnya.



Selanjutnya, pada tanggal 2 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 Wib, tim gabungan Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang tengah berada dirumahnya.

“Personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Ipda H.A Karo-karo berhasil melakukan penangkapan pada tersangka tersebut sekitar pukul 14.00 Wib,” pungkasnya.

Dan atas perbuatannya tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Playstation, 1 unit Tablet merek Samsung dan sepasang pakaian berwarna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya dengan total kerugian yang di alami Ismed (korban) senilai Rp. 6 juta rupiah.

“Atas laporan korban, Tersangka kami amanakan pada Selasa kemarin dari rumahnya, ” ujar Padal Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda H. A. Kato-Karo, Rabu (3/3/2021).

Keberhasilan Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Selatan ungkap Karo-Karo, atas bantuan dari masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tersangka.

Saat ini Tersangka dan seluruh barang bukti berada di Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.