Beranda Kepulauan Riau

Giliran Asisten II Kepri Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin

155
0
Tim KPK dan anggota Polres Karimun menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun di Bukit Senang RT 04 RW 06 No. 19 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa (23/7/19) lalu. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Kepri, Selasa (20/8/19). Hari ini giliran Asisten II dan 5 kepala dinas yang dimintai keterangan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, keenam pejabat Kepri yang diperiksa berstatus sebagai saksi untuk Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Baca Juga : KPK Periksa Sekda Kepri dan 7 Kepala Dinas

Pemeriksaan terhadap keenam orang itu dilakukan Penyidik KPK di Polresta Barelang, Batam.

“Untuk agenda pemeriksaan hari ini, ada sekitar lima orang saksi dari OPD (organisasi perangkat daerah) dan satu orang saksi lagi Asisten Dua Setda Kepri. Diperiksa oleh penyidik KPK di Polresta Barelang,” kata Febri.

Keenam orang pejabat Kepri itu adalah:

1. Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Bahrum.

2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Misni

3. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Burhanuddin.

4. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagor Napitupulu

5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardi Sun

6. Tjetjep Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep Yudiana

Sebelumnya, KPK juga memeriksa 9 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Nurdin Basirun, Senin (19/8/19).

Mereka yang dipanggil dan diperiksa adalah, Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abu Bakar, Kabiro Umum Marthin Luther, Kepala Dinas Kominfo Zulhendri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Ahmad Nizar, serta Plt Kepala Dinas ESDM Hendri Kurniadi.

Selain itu, saksi lain yang ikut diperiksa KPK hari ini adalah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2017-2018 Yerri, mantan Kepala Dinas Kominfo Guntur Sakti serta Muh Shalihin, pegawai honor di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

“Hari ini ada sembilan orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Gubernur Nurdinn,” kata Febri, Senin (19/8/19).

Baca Juga : KPK Akan Periksa Puluhan Pejabat Kepri Terkait Kasus Nurdin

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, bulan lalu.

Selain Nurdin, dalam kasus serupa KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar dari pihak swasta.

*****