

Barakata.id, Tegal – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmada Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Gara-garanya, ia membikin konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Tegal, Rabu (23/9/20) lalu.
Polisi menilai, konser dangdut tersebut sudah melanggar protokol kesehatan. Acara itu sendiri menuai kecaman dari banyak pihak karena dianggap membahayakan masyarakat lantaran menimbulkan kerumunan orang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
“Ya sudah, Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin (28/29/20) seperti dikutip dari Detik.com.
Argo mengtakan, dalam kasus ini, Edi Susilo terancam hukuman penjara satu tahun. Tersangka dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena ancaman hukumannya hanya satu tahun maka tersangka tidak dilakukan penahanan.
Argo mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan pejabat DPRD itu telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 sehingga berpotensi menyebabkan klaster baru. Polisi pun telah melakukan sejumlah rencana penyidikan seperti memanggil saksi, serta menyita beberapa barang bukti.
“Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin. Yang anggota Polri, masih kita lakukan pemeriksaan di Propam,” tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana.
Baca Juga :
- Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona, Jangan Panik dan Berkumpul Dalam Jumlah Banyak
- Polisi Akan Tindak Pelanggar Maklumat Kapolri Soal Prokes
Dalam menangani kasus tersebut, pihak Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Edi Susilo sendiri sudah bersuara terkait panggung hiburan yang tetap ia gelar di tengah pandemi Covid-19. Dia mengaku itu sebagai kekhilafan, dan telah meminta maaf.
Ia pun mengaku mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan panggung hiburan dangdut tersebut.
“Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf,” katanya, Sabtu (27/9/20) malam seperti dilansir Antara.
“Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,” kata pria yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal tersebut.
Kapolsek Tegal Dicopot
Bukan hanya Edi Susilo yang terjerat perkara konser dangdut ini. Sebelumnya, Mabes Polri juga sudah mencopot Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno dari jabatannya.
Saat ini, ia pun sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Polri terkait gelaran panggung tersebut.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya sudah diperiksa oleh Propam,” kata Argo, Sabtu (26/9/20) lalu.
Sementara itu, Joeharno yang telah dicopot dari jabatan Kapolsek tersebut mengaku awalnya memberikan izin penyelenggaraan organ tunggal. Namun, klaimnya, izin tersebut disalahgunakan pemilik hajat sehingga ia mencabutnya.
Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.
“Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri,” katanya.
Terpisah, Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta agar pengusutan internal di dalam tubuh institusi Polri ini tidak berhenti pada level Kapolsek. LSM ini meminta agar pihak dari Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah juga turut mesti bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga :
- Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran
- Covid-19: 6.000 Santri Pesantren Darussalam Banyuwangi Dikarantina
Koordinator Omah Publik, Nanang Setyono mengatakan, pihak Polsek biasanya hanya memberikan rekomendasi terkait keramaian. Sementara, perizinan biasanya dikeluarkan oleh Polres dan Polda, terutama bila acara melibatkan artis nasional.
“Kami kira harus dievaluasi menyeluruh. Jangan sampai hanya berhenti di pencopotan Kapolsek Tegal Selatan. Itu Kapolres dan Kapolda juga dievaluasi. Istilahnya waskat, pengawasan melekat,” ujar dia, Minggu (27/9/20).
Ganjar Pranowo Geram
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Wakil Ketua DPRD yang bersikeras menggelar panggung hiburan untuk hajatannya.
Dalam sambutannya pada webinar Kagama kemarin, Ganjar mengatakan bahwa pejabat itu menunjukkan ‘kengeyelan’ yang di dalamnya akan mengganggu politik kesehatan masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian nantinya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto menyatakan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada Wasmad Edi Susilo.
“Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu karena yang bersangkutan dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19,” kata dia.
*****
Editor : YB Trisna