Beranda Kepulauan Riau Batam

Ganti Pelat Hijau, Ini Syaratnya

62
0
Pelat hijau
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto memperlihatkan pelat hijau untuk kawasan perdagangan bebas (FTZ). F Barakata.id
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Per 1 Oktober sudah mulai diberlakukan penggunaan pelat hijau di Batam, namun baru diperuntukan bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan atau syarat Ditlantas Polda Kepri. 

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan kendaraan yang memenuhi kriteria atau syarat pergantian pelat hitam ke hijau adalah kendaraan yang terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga : Pelat Hijau Mulai Berlaku di Batam

“Pergantian pelat hijau ini, diprioritaskan untuk kendaraan baru, atau juga bisa kendaraan yang berganti bentuk dan warna,” kata Tri, Jumat (30/9/2022). 

Perubahan pelat hitam ke dasar hijau juga diperuntukan untuk kendaraan yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan. 

“Jika di luar saya sebutkan tadi, masih bisa menggunakan pelat hitam,” ujarnya. 

Tri meminta masyarakat tidak mengubah sendiri pelat kendaraanya. Sebab jika ada ditemukan, maka polisi akan melakukan penindakan. 

“Kami tidak akan menindak masyarakat yang pelatnya masih hitam,” ungkap Tri. 

Selain perubahan pelat dari hitam ke hijau, Ditlantas Polda Kepri juga mulai perubahan ke pelat dengan warna dasar putih. 

Baca juga : Catat Tanggal Pemberlakuan Tilang Online di Batam

Pelat dasar putih untuk kendaraan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

Terkait perubahan pelat kendaraan ini, Tri mengatakan demi memudahkan pengawasan kepolisian dengan menggunakan ETLE. 

“Jadi lebih gampang memantaunya,” ujarnya.