
Jakarta – Kabar gembira untuk para PNS prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada tanggal 1 Juli 2019.
Dengan demikian, para abdi negara itu akan menerima dua kali gaji yakni gaji bulanan dan gaji 13.
“Jadi nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/19).
Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah mulai diproses oleh para satuan kerja (Satker) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
“PNS kan sekarang prosesnya seluruh satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 Juli, tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak yang satker sudah mulai ajukan” ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.
Baca Juga : THR PNS dan Honorer Pemprov Kepri Segera Cair
Menurutnya, gaji ke-13 untuk para abdi negara ini sebagai biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dibedakan dengan tunjangan hari raya (THR).
“Awal juli memang dia dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru,” kata dia.
Untuk diketahui, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pada Pasal 3 Ayat 4 PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Baca Juga : THR untuk Pegawai Non-PNS Minimal Rp4 Juta
Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
*****