Beranda Urban Nusantara

Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Kakak Ipar dan Tetangga, Orangtua Korban Lapor Polisi

82
0
Ilustrasi. Gadis 14 tahun dirudapaksa kakak ipar dan tetangganya. F: Barakata.com/ dok
DPRD Batam

Barakata.id, Banyuwangi-  Jajajaran Polsek Kabat, Banyuwangi berhasil membekuk dua orang tersangka terlibat kasus tak senonoh terhadap seorang gadis 14 tahun.

Kedua tersangka itu diantaranya, SA (43) dan S (30). Kedua pelaku ini diduga menyetubuhi seorang gadis berinisial L (14) sejak Mei 2021.

Bejatnya lagoi, pelaku S merupakan kakak ipar korban dan SA merupakan tetangganya. Kepada korban, S menjanjikan akan membelikan boneka panda. Sementara SA menjanjikan akan menikahi korban, kalau hamil.

Baca juga:

“Kamis 12 Agustus 2021, tersangka ditangkap Polsek Kabat di rumahnya masing-masing,” kata Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/7/2021) seperti dikutip dari kompas.com.

Lita menjelaskan, pada April 2021, korban bertemu kakak iparnya di persawahan utara rumahnya, Desa Kabat, Banyuwangi.

Tersangka S merayu korban dan akan datang ke rumah korban. Hingga sekira jam 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah Korban melalui pintu depan.

Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan merayu ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka memaksa dan memerkosa korban yang tak berdaya.

Setelah itu, tersangka berjanji akan membelikan korban sebuah boneka panda dan pergi meninggalkan korban.

Baca juga:

Enam hari kemudian, korban dibelikan boneka panda.

Selain itu, tersangka S juga beberapa kali memberikan uang jajan ke korban. Lalu secara rutin dua kali dalam seminggu menyetubuhi korban.

Terakhir kali, korban disetubuhi pada 7 Juli 2021, setelah ada pertengkaran antara korban dengan istri tersangka.

Sementara itu, tersangka SA memerkosa korban pada akhir Mei 2021.

Saat itu, SA merayu korban dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka merayu akan bertanggung jawab menikahi jika hamil dan mengiming-imingi uang. Korban lantas menolaknya.

Malam harinya pukul 23.00 WIB, rupanya tersangka nekat masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar, tersangka langsung membuka pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.

“Tersangka menindih dan menutup mulut korban namun dan korban berusaha melepaskan diri,” kata Lita.

Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada Rp 100.000 dan meninggalkan korban.

Baca juga:

Setelah kejadian pertama tersebut, SA secara rutin  menyetubuhi korban seminggu sekali.

Pemerkosaan ini lalu didengar orangtua korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kabat. Tak lama kemudian dua tersangka tersebut ditangkap polisi.

Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

******

Editor: Ali Mhd