Barakata.id, Batam – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi resmi dilantik jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sisa maja jabatan 2024-2029, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di ruang sidang utama DPRD Batam, Senin (11/11/24). Ia menggantikan posisi Nuryanto yang maju sebagai calon Wali Kota Batam.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada partai yang telah memberikan saya kesempatan menjadi PAW, terhadap ketua kami (Nuryanto) yang sedang berjuang di pilkada Batam,” ujar Gabriel usai pelantikan.
Ia mengaku siap ditempatkan di komisi mana saja, serta siap mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat.
“Saat ini saya masih menunggu di mana saya saya akan ditempatkan, baik terkait penempatan saya di komisi dan di Badan Musyawarah (Bamus) atau Badan Anggaran (Banggar),” ucapnya.
BACA JUGA : Anggota DPRD Batam Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik
Gabriel juga mengenang ucapan Nuryanto, yang berpesan agar ia dapat menjadi anggota dewan yang amanah dan inspirasi bagi kaum muda.
“Anak-anak muda sekarang agak pesimis terhadap kondisi politik. Bapak Nuryanto berharap saya bisa membuktikan bahwa generasi muda dapat berkontribusi positif di dunia politik,” ungkap pria kelahiran Jakarta 1993 ini.
Gabriel mengajak anak muda untuk tidak takut terjun ke politik. Menurutnya, setiap hal memiliki sisi positif dan negatif, dan keberhasilan ditentukan oleh cara pandang serta integritas individu dalam menjalankannya. Di tengah pelantikannya, Gabriel didampingi oleh istri, orang tua, mertua, serta tim pemenangannya.
Sementara, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Batam Budi Mardiyanto menambahkan, setelah menjalani serangkaian proses dan mekanisme yang ditetapkan, Gabriel Shafto Ara Anggito Sianturi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Batam menggantikan posisi Nuryanto, yang mengundurkan diri pada 29 Agustus 2024, untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
BACA JUGA : Rival Abadi Dilantik Jadi Anggota DPRD Batam
Proses penggantian ini dimulai sejak Ketua KPU Kota Batam mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kota Batam dengan nomor 79.1/SD/2171/2024, tertanggal 23 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Gabriel memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Nuryanto.
“Pengucapan sumpah ini merupakan wujud tekad Gabriel untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, memegang teguh Pancasila, menegakkan UUD 1945, serta menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.
Sementara itu, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid dalam hal ini mewakili Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung berharap, kehadiran Gabriel di DPRD dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan.
“Selamat atas pelantikan saudara Gabriel, selamat bekerja dan menjalankan amanat dari rakyat. Dengan bergabungnya Gabriel ini, kami berharap dapat memberi sumbangsih nyata bagi masyarkaat di Batam,” ucapnya. (bar)