Beranda Kepulauan Riau Karimun

Fraksi Demokrat DPRD Karimun Nilai LKPJ Bupati 2021 Janggal

68
0
DPRD Karimun
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2021 kepada Pimpinan DPRD Karimun, Selasa (29/3/22). (F: ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Fraksi Demokrat DPRD Karimun menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021 janggal. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Azmi saat rapat paripurna DPRD Karimun tentang LKPJ Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/3/22).

Dalam paripurna itu, Fraksi Demokrat Azmi meminta penjelasan dari Bupati Karimun soal adanya tunda bayar yang diterbitkan Pemkab Karimun. Kejanggalan tersebut dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada LKPJ Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021 yang diklaim melebih target 106,71 persen.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Jika pendapatan daerah sudah melebihi target, mengapa ada tunda bayar? Ini yang kami minta penjelasan lebih lanjut,” kata Azmi.

Pada rapat paripurna DPRD Karimun itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebutkan anggaran pendapatan daerah tahun 2021 ditarget sebesar Rp1,2 triliun dapat terealisasi sebesar Rp1,3 triliun atau over target sebesar 106,71 persen.

Fraksi Demokrat juga menyinggung perihal anggaran belanja daerah dalam LKPJ 2021 yang tidak terealisasi 100 persen melainkan hanya 95,68 persen.

“Berapa sebenarnya anggaran baik pendapatan Karimun 2021 tersebut? Kemudian berapa sisa anggaran belanja daerah sebesar 4,32 persen itu?” kata dia.

BACA JUGA : DPRD Karimun akan Rekomendasikan Hari jadi Karimun

Menanggapi hal itu, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, LKPJ 2021 tersebut belum final atau masih bersifat anuadited karena saat ini masih proses audit di Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri).

Ia menyebutkan LKPJ 2021 tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun paling lama 30 hari ke depan. Aunur Rafiq beralasan LKPJ itu disampaikan sekarang mengingat aturannya mengharuskan Pemkab Karimun untuk menyampaikan LKPJ paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Mungkin nanti dalam rapat Pansus akan terbaca berapa sebenarnya anggaran yang terpakai, tidak terpakai dan lainnya,” katanya.

Terkait tunda bayar, menurut Rafiq hal itu terpaksa dilakukan karena adanya permasalahan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kepri. Dengan demikian, sejumlah kegiatan yang sudah diagendakan, terpaksa dilakukan tunda bayar dikarenakan dana transfer dari pusat dan provinsi yang baru masuk pada diakhir tahun anggaran.

Untuk diketahui, Fraksi Demokrat merupakan satu-satu fraksi yang menyampaikan tanggapa terhadap LKPJ Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021 tersebut. Adapun enam fraksi lainnya yakni Golkar, Hanura, PDIP, PKS, Gerindra, dan PKB memilih menyampaikan secara tertulis. Sedangkan Fraksi PAN tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. (*)