Barakata.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Batam, Kepulauan Riau.
Ke empat lokasi yang menjadi sasaran penyidik KPK itu diabtaranya, Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Kota Batam.
“Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016 – 2018,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga:
- KPK Perluas Wilayah Pengembangan Ke Batam Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
- Target Peluru KPK di Kawasan Perdagangan Bebas Bintan, Siapa Bakal Tersangka?
Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan ini, penyidik KPK menemukan barang bukti berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.
“Barang bukti berupa dokumen yang ditemukan pada Jumat (5/3/2021), sudah diamankan,” pungkas Ali Fikri.
Terkait dengan kasus dugaan TPK itu, sebelumnya, KPK menggeledah beberapa tempat di Bintan. Di antaranya Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, dan lainnya. Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bintan.
Baca juga:
- KPK Berburu Tersangka Korupsi di Bintan: 3 Pejabat Diperiksa, 4 Lokasi Digeledah
- Belum ada Tersangka Tapi KPK Sudah Obok-Obok Kediaman Bupati Bintan, Berikut Update Perkembangannya
*****
Editor: Ali Mhd