Beranda Urban Nusantara

Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020, Ini Alasan KPU

71
0
Pilkada Ditunda
Ilustrasi
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang eks koruptor mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 mendatang. KPU hanya mengimbau, sebaiknya calon yang maju dalam pilkada serentak pada 2020 nanti, bukan bekas narapidana kasus korupsi.

Mengapa KPU melunak terkait larangan eks koruptor boleh ikut pilkada? Padahal sebelumnya KPU ngotot mempertahankan larangan tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Bahkan, saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, para Komisioner KPU secara langsung mengusulkan bahwa mantan koruptor tak boleh ikut Pilkada 2020. Akhirnya, keputusan bolehnya eks koruptor ikut Pilkada 2020 ditegaskan KPU melalui penerbitan Peraturan KPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Baca Juga : KPU: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Berikut alasan yang disampaikan KPU tentang bolehnya eks terpidana korupsi maju dalam Pilkada 2020, seperti dilansir dari Detik, Sabtu (7/12/19).

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, pihaknya saat ini berfokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Menurutnya, bila syarat larangan eks koruptor terlalu lama diperdebatkan, maka akan mengganggu tahapan.

“Kita intinya fokus pada tahapan saja, kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan,” ujar Evi.

Evi menjelaskan, terdapat beberapa syarat bagi calon perseorangan yang berubah sehingga PKPU diharuskan untuk cepat disahkan dan peserta pemilu dapat mengetahui persyaratan yang diberikan.

“Jadi sehingga kita yang paling penting, bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020,” kata Evi.

“Apalagi dalam aturan KPU ini ada tahapan yang bisa berubah untuk calon perseorangan sehingga untuk beberapa substansi untuk calon perseorangan itu kan kita lakukan perubahan tentu ini harus cepat keluar,” sambungnya.

Evi melanjutkan, saat ini pencalonan pilkada untuk perseorangan telah berjalan sejak 26 Oktober. Tahapan tersebut yaitu pendaftaran hingga penyerahan syarat minimal dukungan.

Baca Juga : Netralitas PNS Sering ‘Jebol’ di Masa Kampanye Pilkada

KPU, menurut Evi, sejatinya tetap melarang eks napi korupsi maju pilkada, namun hal ini dilakukan melalui imbauan kepada parpol. Ia pun berharap larangan tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam UU Pilkada.

“Iya kita berharap itu kan di masukan dalam UU. KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah. Tapi kami minta kepada parpol, untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor,” ujar Evi.

Imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.

*****