Beranda Urban Nusantara

Dukung Program PTSL, Kejari Gandeng BPN Banyuwangi Beri Penyuluhan ke Masyarakat

102
0
Kejari Banyuwangi
Kejari Banyuwangi, Jawa Timur memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat desa, terkait program PTSL, Kamis (25/2/2021). F: humas puspenkum Kejagung
DPRD Batam

Barakata.id, Banyuwangi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta dari masyarakat maupun perangkat desa itu digelar di Balai Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, Jawa  Timur, Kamis (25/2/2021).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kita berharap masyarakat terutama perangkat desa dapat memahami kepemilikan tananhnya,” ungkap Kasi Barang Bukti Kejari Banyuwangi, Andreanto seperti dikutip Barakata.id dari website resmi Kejagung RI.

Baca juga: 

“Mulai dari persyaratan, proses, dan potensi perbuatan melanggar hukum baik pidana, perdata, maupun Tindak Pidana Korupsi,” tambah Jaksa Andreanto.

Sementara terkait mekanisme dan tahapan PTSL, disampaikan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Banyuwangi Mujiono, A.Ptnh.

Sementara dikutip dari laman Kemkominfo disebutkan, program PTSL dipastikan penyelesaian sertifikasi lahan akan sesuai target. Yang mana, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: 

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN  meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: 

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia.

“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan.

Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.

Baca juga: 

Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.

*****

Editor: Ali Mhd