Beranda Urban Nusantara

Dukun Tarkum Sekap Siswi SMP 10 Hari untuk “Wik Wik” Bertiga Bareng Istri

3314
0
DPRD Batam
Dukun Tarkum
Tersangka Tarkum digelandang petugas Satreskrim Polres Brebes setelah menyekap dan menyetubuhi siswi SMP sebanyak sembilan kali. (Foto: iNews/Yunibar)

Kepada penyidik, tersangka Tarkum mengakui menyekap korban untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan istrinya. Menurut Tarkum, awalnya sang istri mengajak korban untuk membantunya.

Sang istri membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5 juta agar bisa menggairahkan suaminya. Tersangka mengaku, tidak bergairah saat berhubungan dengan istrinya, sehingga sang istri memintanya agar mau berhubungan badan bertiga bersama korban.

Baca Juga :
Viral Video Cabul Pramugari Berseragam Hijau dalam Toilet Pesawat

Namun, sebelumnya korban diantar oleh istri tersangka ke bidan desa untuk menjalani suntik KB agar tidak hamil.

Tersangka juga sempat membawa korban untuk menginap di sejumlah hotel di Brebes dan Purwokerto. Tersangka mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak sembilan kali, dua di antaranya berhubungan badan bertiga alias threesome.

Baca Juga
Pria di Batam Cabuli 7 Bocah dengan Modal 10 Ribu

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, pakaian dalam korban, sebuah jenglot, dan botol minyak wangi milik tersangka.

Akibat perbuatannya, Tarkum dan istrinya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

*****

Sumber : INews.id