
Barakata.id, Tanjung Pinang – Sebanyak 8 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia dalam operasi yustisi gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Tanjungpinang.
Mereka pun akhirnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena tindakan asusila, Kamis (24/3/2022).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, operasi yustisi dilakukan di sejumlah hotel, penginapan dan rumah kos pada Rabu (23/3) pada pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
- Indehoi di Kamar Penginapan, Pasangan Ini Kaget Digerebek Petugas
- HUT Satpol PP dan Linmas, Ini 5 Hal yang Harus Dijalankan
“Hasilnya ditemukan 8 pasangan tanpa ikatan perkawinan dalam satu kamar,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Dari 8 pasangan itu, ada ditemukan dalam satu kamar terdapat satu laki-laki dan dua perempuan. Sehingga totalnya berjumlah 17 orang.
Putusan dari sidang tiap orang divonis oleh hakim membayar denda Rp250 ribu.
Ahmad Yani mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Ke depan, ia berharap pengelola atau pemilik kos lebih ketat dalam menyewakan kamar kosnya, tidak menerima penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri.
Baca Juga:
- 10 Pasangan di Tanjungpinang Ikut Nikah Massal DP3APM
- Polisi Tangkap Pasangan Lesbi di Batam, Suka Aniaya Anak Kandung, Sudah 4 Tahun Tinggal Serumah
“Pengelola kos harus lebih jeli, jangan pernah menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan,” tegasnya.
Masyarakat pun diminta untuk melaporkan ke RT dan diteruskan ke Satpol PP jika mengetahui ada pasangan yang kos bukan suami istri di lingkungan tempat tinggalnya. (asrul)