Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang

Duh, 8 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

96
0
Razia Satpol PP
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani. F: tanjungpinangkota.go.id
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjung Pinang – Sebanyak 8 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia dalam operasi yustisi gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Tanjungpinang.

Mereka pun akhirnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena tindakan asusila, Kamis (24/3/2022).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, operasi yustisi dilakukan di sejumlah hotel, penginapan dan rumah kos pada Rabu (23/3) pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:

“Hasilnya ditemukan 8 pasangan tanpa ikatan perkawinan dalam satu kamar,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Dari 8 pasangan itu, ada ditemukan dalam satu kamar terdapat satu laki-laki dan dua perempuan. Sehingga totalnya berjumlah 17 orang.

Putusan dari sidang tiap orang divonis oleh hakim membayar denda Rp250 ribu.

Ahmad Yani mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Ke depan, ia berharap pengelola atau pemilik kos lebih ketat dalam menyewakan kamar kosnya, tidak menerima penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga:

“Pengelola kos harus lebih jeli, jangan pernah menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan,” tegasnya.

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan ke RT dan diteruskan ke Satpol PP jika mengetahui ada pasangan yang kos bukan suami istri di lingkungan tempat tinggalnya. (asrul)