Home Tanjungpinang Dugaan Korupsi Rp3,4 M di BUMD PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood Diperiksa...

Dugaan Korupsi Rp3,4 M di BUMD PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood Diperiksa Kejati Kepri

122
Dugaan korupsi di Kepri
Mantan Direktur BUMD PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood dan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou saat tiba di Kejati Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dugaan korupsi direksi di perusahaan tersebut senilai Rp3,4 Miliar, Rabu (8/9/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengendus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT Pelabuhan Kepulauan Riau senilai Rp3,4 Miliar.

Penyidik Kejati pun melayangkan surat penggilan ke Huzrin Hood, selaku direktur di perusahaan itu untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap direksi di perusahaan yang dipimpinnya pada Rabu (8/9/2021).

artikel perempuan

“Dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap direksi BUMD PT Pelabuhan Kepulauan Riau,” demikian bunyi surat panggilan penyidik Kejati Kepri yang dilayangkan  kepada Huzrin Hood.

Baca juga:

Dugaan korupsi di PT Pelabuhan Kepri, perusahaan milik BUMD Provinsi Kepri diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Adapun indikasi korupsi tersebut terkait pelaksanaan kerjasama PT Pelabuhan Kepri dalam operasional MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Pembagian keuntungan antara PT Pelabuhan Kepri dengan PT. Prima Buana Indah tidak didukung dasar perhitungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

Baca juga:

Perhitungan hanya berdasarkan perkiraan yang tidak rinci, dimana pembahasan dan kesepakatan hanya diwakili direktur utama PT Pelabuhan Kepri.

Dugaan kejanggalan lain dalam kasus tersebut, yaitu PT Pelabuhan Kepri membuka rekening baru menampung bagi hasil kerjasama operasional kapal MV Lintas Kepri dengan PT Prima Buana Indah.

Kemudian hasil pengoperasian kapal MV Lintas Kepri oleh PT Pelabuhan Kepri bersama PT Prima Buana Indah dari bulan Juni 2017 hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp3.414 982 658 masih belum disetorkan ke kas daerah.

Huzrin Hood, yang juga mantan Bupati Kepri (kini Kabupaten Bintan), itu tiba di Kantor Kejati Kepri sekitar pukul 12.54 WIB dengan memakai Baju Batik Cokelat.

Baca juga:

Terkait pemeriksaannya sebagai saksi, Huzrin diminta bertemu dengan Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kepri. Huzrin datang bersamaan dengan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou yang memaki baju putih bercorak merah. Selanjutnya menuju ke ruang pemeriksaan jaksa penyidik Kejati Kepri.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!