Beranda Urban Ekonomi

Dua Perusahaan di Batam Tutup, 2.505 Pekerja Kena PHK

732
0
Ilustrasi. Proses produksi di pabrik Unisem Group. Perusahaan ini akan menutup usahanya di Batam pada September nanti. (F: Dok. Unisem)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dua perusahaan elektronik yang bermarkas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menutup usahanya. Akibatnya, 2.505 orang tenaga kerjanya harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono menyebutkan, dua perusahaan yang gulung tikar itu adalah PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam. Korban PHK dari Foster Electronic mencapai 1.000 pekerja, sedangkan Unisem Batam sebanyak 1.505 pekerja. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Alasan tutup karena mereka mengatakan produknya sudah tidak bisa bersaing di Indonesia. Perusahaan beralasan tidak lagi bisa mempertahankan pasarnya di Indonesia,” katanya, dikutip CNN Indonesia, Jumat (16/8/19). 

Baca Juga : PT Unisem Batam Tutup, Ribuan Orang Terancam Nganggur

Foster Electronic yang berlokasi di Kawasan IndustriBatamindo, Muka Kuning itu bahkan telah tutup sejak Juni 2019. Sedangkan Unisem Batam akan tutup pada September mendatang. 

Saat ini, perusahaan mulai mengurangi pekerjanya secara bertahap. Namun, Kahar mengaku tidak memiliki data terbaru jumlah karyawan Unisem Batam yang mengalami PHK. 

“Makanya beberapa karyawan masih bertahan di sana untuk memastikan haknya mereka juga menjaga pabriknya agar asetnya tidak dikeluarkan sebelum haknya dipenuhi,” ujarnya.

Kahar menuturkan, karyawan Foster Electronic yang memproduksi pengeras suara mayoritas merupakan karyawan kontrak. Sementara itu, karyawan Unisem Batam yang memproduksi semi konduktor mayoritas adalah karyawan tetap. 

Rinciannya 1.127 karyawan tetap dan 379 karyawan kontrak. Menariknya, mayoritas karyawan di Batam berasal dari luar daerah.

“Rata-rata pekerja di Batam adalah kawan-kawan yang dari luar daerah. Jawa dan sebagian Sumatera,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah turun tangan dalam kasus ini untuk memastikan perusahaan memberikan uang pesangon yang menjadi hak karyawan korban PHK. 

Baca Juga : Industri Batam Sedang Loyo

Kahar mengaku, Foster Electronic yang sudah gulung tikar terlebih dulu telah memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Diharapkan, Unisem Batam juga melakukan hal serupa. 

Ia menyebut pihak Dinas Tenaga Kerja Batam sudah menjembatani dua pihak. Namun, ia berharap kejadian serupa tak berulang.

“Kami juga ingatkan pemerintah untuk ikut peduli dengan kondisi seperti ini,” katanya. 

*****