

Barakata.id, Tanjungpinang – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk hukum dua perusahaan tersebut diharapkan bisa lebih fokus menggali dan meningkatkan perekonomian daerah.
Dua BUMD yang diubah bentuk hukumnya itu adalah PT Pembangunan Kepri yang kini menjadi PT Pembangunan Kepri Perseroda, dan PT Pelabuhan Kepri menjadi PT Pelabuhan Kepri Perseroda.
Perubahan bentuk hukum kedua BUMD Kepri itu disampaikan Pemprov Kepri dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri, pada paripurna di gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (30/3/21).
BACA JUGA : 17 Anak Perusahaan BUMD Kepri Belum Menghasilkan
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat dua bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan Perseroda.
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Tahun 2020, Pemprov Kepri telah lebih dulu melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri. Sebelumnya, perusahaan pengelola air itu bernama PDAM Tirta Kepri).
Penopang pendapatan daerah
Dalam penyampaiannya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan bahwa perubahan ranperda ini merupakan perubahan bentuk hukum dari BUMD menjadi Perseroda.
“Hingga kini perubahan ranperda ini masih merupakan perubahan bentuk hukumnya saja,” kata Ansar.
BACA JUGA : BUMD Kepri Kejar PI 10 Persen Migas untuk Bayar Utang
Meski demikian, Ansar berharap kedepannya Perseroda kedua perusahaan daerah di Kepri ini mampu menopang pendapatan daerah yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kepri.
“Kita ingin dengan perubahan bentuk hukum ini kedua perusahaan daerah tersebut dapat lebih terkelola dengan baik dan fokus dalam peningkatan perekonomian daerah,” tegas Ansar, seperti dikutip kominfo.kepriprov.go.id, Rabu (31/3/21).
Ansar mengharapkan kedua perusahaan perseroda ini dapat lebih menggali potensi yang di miliki Kepri. Seperti, untuk PT Pembangunan Kepri Perseroda diharapkan mampu mengelola Sumber Daya Alam yang ada di Kepri seperti ikut serta dalam pengelolaan minyak dan gas.
“Sedangkan PT Pelabuhan Kepri Perseroda diharapkan mampu menggali potensi maritim dan kelautan Kepri,” kata Ansar.
*****
Editor : YB Trisna