Argo Yuwono menjelaskan, ada dua alasan penahanan Habib Rizieq Shihab, yakni alasan objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif karena ancaman hukuman tersangka di atas 5 tahun.
“Untuk alasan subjektif, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan tidak mngulangi perbuatannya serta untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan,” kata dia.
Sementara itu, Alamsyah Hanafiah dari tim kuasa hukum Rizieq menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah praperadilan untuk kasus ini.
“Tentu, sudah pasti, kita akan lakukan itu (praperadilan),” kata Alamsyah saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga :
Sebelumnya, polisi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/20).
Selain Rizieq, dalam kasus ini polisi juga menetapkan 5 orang tersangka lain yakni Haris Ubaidillah, A, MS, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
*****
Editor : YB Trisna