Beranda Kepulauan Riau Batam

DPW LSM LIRA Kepri Desak Kapolda Tutup Gelper di Batam, Terindikasi Judi dan Tak Patuhi Protkes

461
0
Gelper Jackpot Batam
Suasana disalah satu tempat gelanggang permainan (Gelper) Jackpot berbau judi di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. F: Barakata.id / ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ketua Bidang Ekonomi DPW LSM LIRA Provinsi Kepri, Jukof Sihite mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen. Pol. Dr. Aris Budiman Bulo, M.Si untuk menutup tempat gelandang permainan (Gelper) Jackpot di bilangan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil investigasi tim LSM DPW Lira Kepri, ditemukan di salah satu tempat Gelper Jackpot milik seorang pengusaha berinisial TK, para pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan terkesan ada pembiaran.

“Kami mendapatkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah itu kami dari tim LSM LIRA Kepri melakukan investigasi ke lapangan. Ternyata informasi itu betul adanya bahwa ada 4 tempat Gelper Jackpot dengan lokasi berbeda milik TK itu mengabaikan Protkes,” ungkap Jukof kepada Barakata.id, Jumat (23/4/2021) siang.

Baca juga:

Tim investigasi DPW LSM LIRA Kepri yang dipimpin Jukof Sihite itu tidak hanya mendesak Kapolda Kepri untuk menutup tempat Gelper Jackpot, namun segera menangkap pengusaha berinisial TK selaku pemilik tempat.

“Cluster penyebaran Covid -19 di Batam yang tidak pernah tersentuh tim Covid. Apakah ini tidak terpantau oleh Pak Kapolda Kepri, atau sengaja melakukan pembiaran tempat Gelker Jakpot bernama Hollywood itu,” tegas Jukof.

Para pengunjung yang sedang memainkan mesin Jackpot tanpa memperhatikkan Protokol Kesehatan, di salah satu tempat Gelper milik pengusaha TK di Nagoya, Batam, Jumat (23/4/2021). F: Barakata.id / LSM LIRA Kepri

Ramainya tempat yang terindikasi perjudian jekpot ini, lanjut Jokof, sudah barang tentu hanya menguntungkan si pengusaha tersebut. Sementara ada empat kecamatan yakni, Kecamatan Lubukbaja, Batam Kota, Bengkong dan Batu Ampar telah ditetapkan sebagai zona Merah Covid 19.

“Ada apa dengan Bapak Kapolda yang cenderung membiarkan tempat tersebut. Sementara Bapak Kapolda Kepri sendiri merupakan Satuan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Kepri,” tambahnya.

Baca juga:

Jukof mengatakan, atas temuan ini pihaknya berencana bersama tim akan membuat laporan secara tertulis ke Polda Kepri pada Sabtu (24/4/2021).

Sementara pengusaha berinisial TK tersebut belum berhasil dimintai keterangan, terkait hasil temuan investigasi DPW LSM LIRA Kepri tersebut. Hal ini berdasarkan fakta dan bukti otentik temuan tim lira yang sangat peduli dengan bencana Nasional ini. APBN dan APBD tersedot Carena pengendalian Covid 19. Namun pengusaha tempat yang diduga perjudian ini tidak memperhatikan protkes.

*****

Editor: Ali Mhd