
Barakata.id, Blitar (Jatim) – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Blitar tahun anggaran 2021 pada Rabu (6/4/2022) malam, bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Baca juga : PMII Blitar Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Ada Apa?
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rapat paripurna yang digelar malam ini adalah berdasarkan surat dari Bupati Blitar Nomor : 050/383/409.201.5/2022 tertanggal 28 Maret 2022, perihal penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2021.
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Tata Tertib (tatib) DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat (1), LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan sesuai Pasal 209 ayat (1) harus disampaikan oleh Bupati Blitar melalui rapat paripurna.
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2021,” ucap Suwito, membuka acara.
Pada kesempatannya, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan bahwa LKPJ yang ia sampaikan hari ini merupakan bertepatan dengan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yang di dalamnya juga terdapat pelaksanaan janji politiknya saat kampanye.
Baca juga : Tiga Materi Dibahas Sekaligus pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Ini Masalahnya
Secara garis besar, kata Mak Rini (panggilan akrab, bupati Blitar) LKPJ 2021 adalah percepatan pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Blitar lebih sejahtera dan mandiri, dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM), penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta pemenuhan dan peningkatan infrastruktur dasar.
“Namun begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membuka ruang selebar-lebarnya kepada publik untuk memberikan masukan dan saran konstruktif, baik untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) maupun pelaporan hasil pembangunan di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Diakhir sambutan Mak Rini menambahkan arahan dari Presiden yaitu dalam rangka aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), baik produksi dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kita galakkan belanja produk dalam negeri pemerintah daerah dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.
(adv/dprd/jun)