Beranda Urban Nusantara

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Blitar Beberkan Pembebasan Lahan Untuk JLS dan Perda Banhum Untuk Masyarakat Miskin

79
0
Bupati Blitar Rini Syarifah
Bupati Blitar Rini Syarifah saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar terhadap Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif. (Foto : hasil tangkapan layar YouTube Pemkab Blitar).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Blitar Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usulan Eksekutif, serta Pembacaan Keputusan DPRD Tentang Pembentukan Pansuspansus DPRD terkait Pembahasan Ranperda Usulan Eksekutif, di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, pada Selasa malam (2/11/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, yang didampingi Wakil Ketua Abdul Munib, Mujib SM, Susi Nalurita dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Forkompinda, serta Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama beberapa kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Forkompinda dan tamu undangan yang baik mengikuti secara langsung maupun virtual.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selanjutnya, bupati Blitar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dimulai dari pandangan umum fraksi PDIP, dimana bupati Blitar mengucapakan terimaksih atas saran dan usulannya mengenai pengangkatan CPNSD dan P3K yang dapat mempengaruhi perubahan APBD secara signifikan.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Keuangan RAPBD 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif

Akan tetapi, menurut bupati, hal ini berdasarkan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) karena ada program dari Kementrian Pendidikan untuk mengangkat P3K, Guru dan Pegawai Pemerintah sebanyak-banyaknya.

“Tapi tahun sebelumnya masih Zero Turn atau kosong,” ungkap Mak Rini, sapaan akrap bupati Blitar.

Sementara terkait dengan pelaksanaan usulan peraturan-peraturan bupati, baik Perda Eksekutif maupun inisiatif DPRD, kata bupati Blitar akan segera di inventarisir dan ditindaklanjuti dengan memerintahkan perangkat daerah untuk segera menyusun peraturan pelaksanaanya.

“Contohnya usulan inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum (Banhum) kepada Masyarakat Miskin, yang saat ini dalam tahap fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum provinsi, yang Insyaallah akan berlangsung secara efektif Tahun 2022. Dan hal di atas, sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Golkar dan Demokrat,” ujarnya.

Mak Rini juga menjawab sekolahan yang bermasalah dalam inventarisasi, dan saat ini sudah diselesaikan secara bertahap. adapun yang telah diselesaikan, yakni SDN Panggungrejo dan SDN Ringinrejo, Kecamatan Wates.

Baca Juga : Bupati Blitar Sampaikan Penjelasan Rancangan APBD T.A. 2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk melakukan perbaikan terhadap kemampuan keuangan daerah, akan diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan program kegiatan yang berdasarkan skala prioritas. Seperti halnya pembebasan lahan milik masyarakat pada tahun 2003 seluas 68.721 m2 dan tahun 2006 seluas 105.090 m2. 

“Secara umum pembebasan lahan masyarakat tersebut termasuk dalam program pembangunan Jalan Lintas Selatan, dan itu masih tepat dalam pemanfaatannya. Sedangkan penambahan pembebasan lahan lagi, hal ini dikarenakan perbaikan geometri jalan, guna mengedepan aspek kenyamanan dan keamanan berkendara,” tegas Mak Rini.(adv/kmf/jun)