Barakata.id, Blitar (Jatim) – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten, Medi Wibawa meminta kepada inspektorat untuk segera mengambil langkah-langkah komprehensif, supaya isu soal pembelian mesin PCR di RSUD Srengat yang diduga bermasalah itu tidak mengembang.
“Masyarakat pun harus segera tau yang sebenarnya. Sehingga masyarakat tidak menduga-duga dan membenarkan isu yang sedang berkembang ini,” tutur medi kepada barakata melalui telepon WhatsApp, Senin (7/6/2021).
Kemudian Medi menjelaskan, dari keterangan yang di dapat pada waktu rapat kerja (Raker) bersama dengan pihak rumah sakit dan dinas kesehatan mendapatkan keterangan, bahwa pembelian mesin PCR tersebut sudah dilaksanakan secara benar dan sesuai perundang-undangan. Namun begitu, lanjut Medi, masih perlu tindaklanjut lagi untuk memastikan kebenaran yang di dapat sewaktu Raker di kantor dewan pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Baca Juga : MAKI Siap Bantu APH Bongkar Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Mengalir ke RSUD Srengat
Medi juga mengatakan, setelah mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak ada catatan. Artinya pembelian PCR tersebut tidak ada masalah, bahkan tidak adanya kerugian negara seperti yang di informasikan.
“Kami meminta Inspektorat untuk segara mengaudit ulang, meski sudah dilakukan. Dimana, kami mendapat keterangan bahwa sistem pengadaannya dilaksanakan secara penunjukan langsung (PL), karena kedaruratan. Sementara masalah pemeriksaan BPK, tidak ada catatan, setelah Komisi IV mencermati hasil audit BPK. Sebagaimana tupoksi kita hanya pengawasan, jadi kita masih menunggu hasil dari Inspektorat,” tegas Medi.
Berbeda dengan pendapat Medi, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), MS. Budi menuturkan, pengadaan secara PL yang berdasarkan kedaruratan itu lebih cepat secara ekatalog. Yang mana, penjabat pengadaan bisa langsung melakukan pembelian tanpa harus melalui perantara.
Baca Juga : Sehari Disidak, Direktur RSUD Srengat Langsung Dimintai Keterangan di Kantor Dewan
“Dan itu juga tidak sesuai dengan SE LKPP. Selama barang itu ada di ekatalog, dilarang menggunakan metode lain,” tandasnya saat dimintai tanggapan di tempat tongkrongannya di Kanigoro, hari ini juga.
Lebih lanjut Sekretaris MAKI menjelaskan, bahwa sesuai surat edaran (SE) LKPP Nomer 3 Tahun 2020, Bab E, pasal 3, butir a berbunyi; menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia di dalam katalog elektronik, dst.
“Sementara PT Dimensi sebelumnya tidak pernah/belum punya pengalaman sebagai penyedia barang yang di maksut,” tutur Budi.
Baca Juga : Ramai Mencuat di Publik, DPRD Kabupaten Blitar Sidak ke RSUD Srengat
Dimintai keterangan soal pelaksanaannya sejauh mana tim anggaran menentukan kebijakan, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti menjelaskan, bahwa tim anggaran terdiri dari Inspektorat dan TAPD yang diketuai Sekda, wakil ketua kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan anggota semua Asisten, kabag hukum, kabag keuangan perencanaan dan sekretaris Kabid BPKAD dan Bappeda, hanya menyediakan anggaran saja. Secara teknis pelaksanaan maupun pembayaran RSUD Srengat yang melaksanakan.
“Tim anggaran itu tidak terlibat kaitannya pelaksanaan pengadaan barang jasa. Dari semua yang njenengan (red, kamu) tanyakan itu tidak ada yang menjadi ranah tim anggaran, semua di OPD (RSUD Srengat),” kata Khusna, melalui whatsapp, Senin (7/6/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, pembelian mesin PCR Cobas Z 480 merk Roche ini anggarannya dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,7 miliar. Namun dipergunakan hanya sebesar Rp. 2,3 miliar.
Reporter : Achmad Zunaidi