
Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja. Usulan itu disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Batam, Batam Centre, Kamis (15/6/23).
Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa selaku salah satu pengusul ranperda dalam penyampaiannya mengatakan, Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini merupakan usulan DPRD Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.
Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.
BACA JUGA : Paripurna DPRD Batam Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022 jumlah angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran. Sementara data rilis daya saing migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Batam.
“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Mustafa.
Ia mengatakan, Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.Ranperda ini menurutnya terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yang dijabarkan dengan lampiran penjelasan.
BACA JUGA : DPRD Batam Gelar Paripurna tentang Ranperda Perpustakaan
“Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan dan sosial budaya,” pungkasnya.
Usai membacakan laporan dan penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja, selanjutnya pengusul menyerahkan draf usul kepada Pimpinan Rapat Paripurna, Muhammad Yunus Muda didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.
Selanjutnya, agenda rapat paripurna mengagendakan pendapat Wali Kota Batam terkait usulan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja yang dijadwalkan pada 21 Juni 2023. (*)