Barakata.id, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam menyorot soal rekening titipan penerimaan pajak Pemerintah Kota Batam di Bank Riau Kepri (BRK). Rekening titipan tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, rekening titipan ini tidak diatur dalam penyelenggaraan pemerintah.
“Jadi kami sudah tanyakan, mereka (BRK) menjawab rekening titipan merupakan rekening internal BRK dalam rangka memudahkan jenis-jenis pajak,” ujar Edward Brando dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (17/6/21).
Brando mengatakan bahwa pihak BRK tidak memperoleh izin untuk membuka rekening titipan, sehingga akhirnya menjadi temuan BPK. Dari hasil audit, BPK pun telah menyurati BRK atas temuan kesalahan secara administrasi.
“Apakah hanya sebatas kesalahan administrasi, atau ada implikasi lain, kami tidak menduga, tapi hanya mengkroscek penjelasan dan fakta,” jelas Edward.
BACA JUGA : Tim Pansus DPRD Batam Temukan 58 Truk Sampah Tak Layak Jalan
Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPRD Batam, Udin Sihaloho mengungkapkan, ada hal yang tidak wajar dalam hasil pemeriksaan BPK. Contohnya pada rekening nomor 01062400218 untuk titipan setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp66.233.554.303, sedangkan pada rekening kas daerah sebesar Rp167.214.488.018.
Kemudian rekening nomor 0162400219 untuk titipan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp196.068.439.040, sedangkan pada rekening kas daerah Rp235.763.207.466.
Selain itu, yang menjadi masalah adalah rekening nomor 016220000 untuk titipan setoran Pajak Hotel dan Restoran PHRI sebesar Rp192.661.170.952, sedangkan pada rekening kas daerah tercatat sebesar Rp111.378.887.416.
“Selisih restoran dan hotel ini yang tidak wajar, karena lebih besar di titipan daripada kas daerah, bisa jadi temuan,” ujar dia.
BACA JUGA : Ini Jumlah Penghasilan Batam dari Sektor Pajak
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azman mengatakan, rekening titipan tersebut merupakan rekening kerja Bank Riau Kepri. Rekening tersebut memudahkan dalam hal klasifikasi setoran pajak yang masuk.
Mengenai keberadaan rekening titipan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batam, Azman mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
“Yang penting bagi kami pelayanan wajib pajak bisa cepat dengan inovasi e-billing,” kata dia.
Sayangnya Kepala Cabang Bank Riau Kepri tidak dapat hadir dalam hearing itu. Komisi II berharap, pada rapat lanjutan nanti Kepala Cabang Bank Riau Kepri dapat hadir dan membawa serta mutasi rekening titipan.
*****
r