
Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam soroti penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PLN Batam. Hal ini diungkapkan oleh Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) bersama PLN, Jumat (12/7/24).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Ada beberapa hal yang disoroti oleh Nuryanto dalam rapat yang digelar tertutup tersebut.
Politisi PDI-P tersebut meminta keterangan dari PLN dan disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2017 itu memang diatur tentang kenaikkan tarif.
“Memang sejak tahun itu sampai 2024 belum pernah ada kenaikkan sama sekali. Pertimbangannya sudah pernah diusulkan kenaikkan oleh pihak PLN cuman karena situasi dan kondisi ada pandemi covid dan pasca covid maka belum bisa dinaikkan,” ujarnya.
BACA JUGA : PLN Batam Serap Aspirasi Masyarakat Soal Penyesuaian Tarif Listrik
Ia mengungkapkan dasar kenaikkan ini karena berdasarkan dari produksinya yaitu energi primernya mulai dari gas, batu bara ternyata ada kenaikkan kurs dollar.
“Kurs dollar dalam Perda Gubernur tersebut angkanya masih di 13 dollar saat ini sudah 16 dollar dan ini selisihnya besar. Mulai tahun 2017 sampai 2024 kalau di akumulasi kan potensi kerugian itu diangka Rp 1.38 triliun,” kata dia.
DPRD Batam di satu sisi meminta untuk tidak dinaikkan dulu tarif listrik. Pihaknya juga menanyakan jika tidak dinaikkan bakal berdampak apa dengan PLN.
“Dan ternyata penyebabnya jika tidak dinaikkan akan mempengaruhi di produksi. Inilah yang kami pertanyakan, artinya perlu sosialisasi dahulu agar warga tidak terkaget dengan kenaikkan tarif ini,” ujarnya.
Langkah selanjutnya DPRD Batam mencoba ke Kementrian SDM dahulu dalam minggu ini.
“Kami meminta kepada mereka agar untuk menyosialisasikan agar masyarakat memahami yang terjadi saat ini kan masyarakat terkejut dan hal ini mempengaruhi inflasi,” kata dia.
Pihaknya juga meminta data dari PLN Batam untuk membantu menyosialisasikan kepada warga Batam.
“Dari sisi lain kami minta infomasi kepada Kementerian karena keputusan ini kan sama sekali tidak melibatkan masyarakat dan wakil rakyat,” ujarnya.
Namun walaupun yang menetapkan tarif ialah Kementerian SDM, sematara masih mengacu kepada keputusan Gubernur.
“Ini kan sudah ditarik oleh Kementerian, sementara masih mengacu pada keputusan SK Gubernur,” ujarnya.
BACA JUGA : Pertumbuhan Listrik di Batam Diproyeksi Naik 6 Persen
Ia menambahkan justru yang dibahas tentang energi primernya yaitu harga bahan produksinya yang mengalami kenaikkan.
“Ini akan kami gali lagi kalau itu menggunakan rupiah tentu itu tidaklah mahal. Dengan data yang ada kami juga meminta konfirmasi kepada Kementerian,” katanya.
Nuryanto menyebutkan dari dulu mengenai masalah tarif PLN ini ada keterlibatan DPRD Batam untuk warga. Kemudian di tarik ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan tahun 2022 justru ditarik ke pemerintah pusat dengan penyesuaian UU Cipta Kerja itu khususnya di Kementrian SDM.
“Tentu kami memiliki kepentingan meminta klarifikasi dan informasi dari PLN Batam, pertama dasar kenaikkannya, kalau misalkan tidak dinaikkan dampaknya bagaimana,” ujarnya.(bar)