

Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tidak terburu-buru memberi izin belajar di sekolah untuk murid jenjang Sekolah Dasar (SD). Sesuai kesepakatan, proses belajar tatap muka di sekolah di Batam saat ini masih untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Karena kami menganggap bahwa anak SMP itu sudah bisa diatur untuk melakukan protokol kesehatan,” kata anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, Jumat (19/3/21) seperti diberitakan Harian Batam Pos.
Menurut Aman, untuk melaksanakan proses pembelajaran tatap muka itu, sekolah juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Hingga kini, sekolah-sekolah SMP di Batam juga belum semua yang melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
BACA JUGA : 20 Sekolah di Batam Jadi Percontohan Sekolah Penggerak
Hal itu dikarenakan belum seluruh sekolah dapat memenuhi kewajiban penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Persentasenya masih bisa dibilang 50:50, belum keseluruhannya. Kalau menurut kami (dewan), prioritaskan dulu di tingkat SMP,” ujarnya.
Aman mengatakan, saat seluruh SMP sudah melaksanakan proses pembelajaran tatap muka, maka Disdik harus melakukan evaluasi untuk memastikan tidak adanya klaster Covid-19 dari unsur sekolah. Setelah itu, baru memikirkan pembukaan tatap muka di tingkat SD.
“SMP ini saja persentase yang belajar tatap muka belum 100 persen, kok malah kita sudah beranjak ke SD yang risikonya sangat tinggi,” kata dia.
Menurut Aman, jika saat ini Disdik melakukan proses verifikasi, langkah itu tidak salah dan mungkin hanya mengukur kesiapan sekolah. Namun, sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Batam yang juga mitra dari Disdik Kota Batam, ia mengingatkan Disdik Batam agar lebih berhati-hati mengambil keputusan untuk membuka proses pembelajaran tatap muka.
“Karena di beberapa daerah, ada klaster sekolah setelah belajar tatap muka. Karena anak-anak SD belum bisa menjaga protokol kesehatan secara mandiri. Intinya, kita minta jangan buru-buru,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam lainnya, Mochamad Mustofa mengatakan, penerapan pembelajaran tatap muka di tingkat SMP diputuskan lantaran Tim Gugus Tugas Kota Batam menyampaikan Kota Batam berangsur memasuki zona hijau.
Sementara, untuk pembukaan tatap muka tingkat SD, ia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari Disdik.
Ia menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan dengan dilakukannya proses pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD. Dengan catatan, Tim Gugus Tugas telah memberikan kelonggaran untuk pembelajaran tatap muka.
“Kita tidak bisa menghindari tuntutan masyarakat yang meminta tatap muka,” kata dia.
BACA JUGA : Semua Sekolah di Batam Boleh Gelar Belajar Tatap Muka
Sebelumnya, Disdik Kota Batam mulai melakukan proses verifikasi berkas penyiapan belajar tatap muka tingkat SD. Saat ini, sudah ada pengajuan dua SD yang siap mulai belajar tatap muka yang diterima Disdik.
“SD lagi proses verifikasi ke sekolah. Kabid dan Kasi SD Disdik, sudah masuk ke Kecamatan Bengkong dan Nongsa,” kata Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, Kamis (18/3/21).
Verifikasi bagi sekolah yang sudah mengajukan permohonan tatap muka, harus memenuhi syarat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Tim verifikasi melibatkan unsur Disdik Batam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Dewan Pendidikan serta Polsek setempat.
Sekolah harus memiliki izin dari orangtua, komite sekolah, serta tersedianya sarana prasana protokol kesehatan.
“Sistemnya sama kayak SMP. Nanti kami lapor Pak Wali Kota dulu kalau sudah ada yang memenuhi syarat dan diperbolehkan buka,” katanya.
Adapun, jam belajar akan diatur kepala sekolah dan guru. Sekolah yang dua sif, juga menyesuaikan. Siswa tidak boleh lama di kelas. Usai belajar langsung pulang.
*****