Beranda Kepulauan Riau

DPRD Batam Setuju Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal

11
0
Ranperda Angkutan Umum
Delapan Fraksi di DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna, Senin (4/10/2024) siang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Umum Massal dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sebanyak delapan Fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Umum Massal dilanjutkan ketahapan berikutnya. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Senin (4/10/24) siang.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Batam, Andi Agung. Penyampaian pandangan umum yang pertama dari Fraksi Nasdem, disampaikan Kamarrudin. Pihaknya setuju dengan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dilanjutkan, namun dengan beberapa catatan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Jaringan harus terintegrasi dengan tata ruang kota. Penempatan fasilitas harus terintegrasi dengam keramaian sehingga mempermudah. Tak hanya nyaman saja, pemerintah harus memperhatikan supirnya dan orang yang terdampak dengan adanya angkutan massal ini,” katanya.

BACA JUGA : DPRD Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif untuk 2025

Kedua, Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ahmad Surya. Ia tidak membacakannya, melainkan langsung menyerahkan kepada pimpinan sidang.

“Izin ketua, saya langsung menyampaikan kepada pimpinan paripurna. Ada 6 poin yang disampaikan,” kata dia.

Ketiga, pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan Dandis Rajaguguk. Pihaknya turut mendukung. Karena bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalanan.

“Pengurangan transportasi ini lebih efisien dan dapat membuka ruang. Harus dapat teintegrasi kepada titik-titik Kota Batam,” katanya.

Keempat Fraksi Golongan Karya (Golkar), dibacakan Jimmi Siburian. Golkar menyarankan penyediaan bus transit perlu dikaji secara mendalam.

“Kami berharap ranperda bisa direalisasikan dengan tepat. Fraksi Golkar menyetujui ke tahapan berikutnya,” kata dia.

Pandangan umum yang kelima oleh Fraksi PKS, yang dibacakan Warya Burhanuddin menyetujui penyelenggaraan angkutan umum masal dibahas ketingkat selanjutnya sesuai mekanisme. Semoga ranperda ini dapat memberikan manfaat.

BACA JUGA : DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan Ranperda APBD 2025

Keenam Juru Bicara Partai PKB, Umi Kalsum menyetujui dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ia mengatakan pemerintah kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kabupaten kota.

Menurutnya penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan kendaraan bermotor umum, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. Sistem penyelenggaraan angkutan masal sarana transportasi yang tepat.

Pasalnya, akan memberikan pengaruh kepada kesejahteraan. Perbanyak trayek sehingga bisa dinikmati, harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada.

Ketujuh PAN, Demokrat dan PPP, Safari Ramadan mengatakan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah kabupaten kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum.

Kedelapan, Hanura, PSI dan PKN, Sony Christanto mengatakan ranperda ini akan menjawab layanan transportasi umum lebih baik. Apalagi kemacetan di Kota Batam masuk kategori sedang. Ditambah tumbuhnya parkir liar di sepanjang jalan.

Kamaluddin menambahkan, tahapan selanjutnya tanggapan atau jawaban wali kota Batam dan dilanjutkan oleh Banmus. Sebelumnya diberitakan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, dalam kesempatan yang sama menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal.

BACA JUGA : DPRD Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

Menurutnya, Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat.

“Ranperda ini memuat kewajiban pemerintah daerah, di antaranya penetapan rencana umum jaringan trayek, kebutuhan kendaraan bermotor umum, serta penyediaan fasilitas pendukung dan pengawasan standar pelayanan minimal angkutan umum,” kata Jefridin, Rabu (23/10/24) lalu.

Ia menambahkan, pemerintah juga berkomitmen menciptakan persaingan sehat dalam industri jasa angkutan umum dan mengembangkan sumber daya manusia di sektor ini.

“Dengan populasi yang terus meningkat, kebutuhan akan transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan nyaman menjadi hal yang mutlak dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam untuk segera disahkan dan diterapkan. (bar)