Barakata.id, Batam – DPRD Batam menjadwal ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelebaran jalan di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam. Penjadwalan ulang dilakukan lantaran pada RDP yang digelar Senin (6/6/22), pejabat berwenang tidak hadir.
“Kami jadwalkan kembali RDP pada 9 Juni 2022 dan akan mengundang kembali pejabat Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang dialami warga,” kata Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin jalannya RDP.
Selain Nuryanto, RDP itu juga dihadiri Wakil Ketua I, M Kamaluddin; Ketua Komisi I, Lik Khai serta sejumlah anggota Komisi II dan III DPRD Batam. RDP diikuti perwakilan dari Pemko dan BP Batam serta perwakilan warga Kampung Jabi.
BACA JUGA : Warga Tergusur Pelebaran Jalan Batubesar dapat Kaveling di Nongsa
Kampung Jabi yang didiami kurang lebih 400 KK itu mengeluhkan rencana pemerintah kota Batam untuk melakukan pelebaran jalan yang menurut masyarakat belum ada sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat.
Hingga saat ini, lokasi tempat mereka tinggal yang dinyatakan sebagai kampung tua belum ditentukan titik koordinatnya. Hal ini membuat masyarakat kesulitan memperjuangkan hak mereka. Bahkan kata warga, ada banyak versi tentang letak titik koordinat kampung tua tersebut.
Ketua RW 04 Kampung Jabi, Suhaimi mengaku kecewa karena pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan tidak hadir, malah mengutus perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.
“Kami berharap ada solusi terhadap warga yang terdampak dari pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi,” kata dia. (*)