Barakata.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar sidang paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Batam dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamis (7/11/24). Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam mendukung agar ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, yang mewakili Pemerintah Kota Batam, menyatakan apresiasinya atas usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemko Batam sudah mengambil langkah untuk mendorong penggunaan transportasi umum melalui pengembangan sistem transportasi berbasis bus pintar sejak 2013.
“Sistem bus Trans Batam sudah beroperasi sejak terbentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Trans Batam di bawah Dinas Perhubungan Kota Batam berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2013,” ujar Jefridin.
BACA JUGA : DPRD Batam Setuju Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal
Jefridin menambahkan bahwa layanan bus Trans Batam saat ini mampu mengangkut sekitar 7.000 penumpang per hari dengan 8 rute yang dilayani oleh armada bus besar, yang sebagian berasal dari bantuan pemerintah pusat.
Ke depan, Pemko Batam berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda angkutan umum massal di Kota Batam.
Sebelumnya, delapan Fraksi di DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna, Senin (4/10/24) siang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Umum Massal dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Dihadiri oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Batam, Andi Agung. Penyampaian pandangan umum yang pertama dari Fraksi Nasdem, disampaikan Kamarrudin. Pihaknya setuju dengan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dilanjutkan, namun dengan beberapa catatan.
“Jaringan harus terintegrasi dengan tata ruang kota. Penempatan fasilitas harus terintegrasi dengam keramaian sehingga mempermudah. Tak hanya nyaman saja, pemerintah harus memperhatikan supirnya dan orang yang terdampak dengan adanya angkutan massal ini,” katanya.
Kedua, Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ahmad Surya. Ia tidak membacakannya, melainkan langsung menyerahkan kepada pimpinan sidang.
“Izin ketua, saya langsung menyampaikan kepada pimpinan paripurna. Ada 6 poin yang disampaikan,” ujar Ahmad Surya.
Ketiga, pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan Dandis Rajaguguk. Pihaknya turut mendukung. Karena bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalanan.
“Pengurangan transportasi ini lebih efisien dan dapat membuka ruang. Harus dapat teintegrasi kepada titik-titik Kota Batam,” katanya.
Keempat Fraksi Golongan Karya (Golkar), dibacakan Jimmi Siburian. Golkar menyarankan penyediaan bus transit perlu dikaji secara mendalam.
“Kami berharap ranperda bisa direalisasikan dengan tepat. Fraksi Golkar menyetujui ke tahapan berikutnya,” kataya.
Pandangan umum yang kelima oleh Fraksi PKS, yang dibacakan Warya Burhanuddin menyetujui penyelenggaraan angkutan umum masal dibahas ketingkat selanjutnya sesuai mekanisme. Semoga ranperda ini dapat memberikan manfaat.
BACA JUGA : DPRD Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif untuk 2025
Keenam Juru Bicara Partai PKB, Umi Kalsum menyetujui dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Ia mengatakan pemerintah kota Batam wajib menjamin angkutan kota untuk umum baik orang maupun barang dalam wilayah kabupaten kota.
Menurutnya penyediaan sarana dan prasarana, menyediakan kendaraan bermotor umum, penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa angkutan umum. Sistem penyelenggaraan angkutan masal sarana transportasi yang tepat.
Pasalnya, akan memberikan pengaruh kepada kesejahteraan. Perbanyak trayek sehingga bisa dinikmati, harga tiket yang murah dan terjangkau. Bisa diakses secara online, tempat dan fasilitas yang nyaman. Menata ulang trayek dan peremajaan armada.
Ketujuh PAN, Demokrat dan PPP, Safari Ramadan mengatakan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah kabupaten kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum.
Kedelapan, Hanura, PSI dan PKN, Sony Christanto mengatakan ranperda ini akan menjawab layanan transportasi umum lebih baik. Apalagi kemacetan di Kota Batam masuk kategori sedang. Ditambah tumbuhnya parkir liar di sepanjang jalan. (bar)