Home Batam DPRD Batam Bentuk Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Batam Bentuk Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

26
DPRD Batam
DPRD Batam membentuk Pansus tentang Ranperda Perubahan Pajak dan Perda Retibusi Daerah, Selasa (7/9/21). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pajak dan Perda Retibusi Daerah. Pansus itu ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Selasa (7/9/21).

Di paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad tersebut disepakati Budi Mardianto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus dan Ides Madri dari Fraksi Golkar sebagai wakilnya.

artikel perempuan

Pada kesempatan itu, Amsakar memaparkan tanggapan setiap fraksi perihal perubahan sejumlah perda tersebut.

“Pada prinsipnya, semua fraksi menyetujui agar pembahasan Ranperda perubahan atas tiga perda perihal pajak dan retribusi daerah ini dilanjutkan,” katanya.

BACA JUGA : DPRD Batam Gelar Vaksinasi Dosis 2 Jenis Astrazeneca untuk Staf dan Keluarga

“Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya, kami berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” sambung Amsakar.

Adapun perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

BACA JUGA : Bayar Pajak di Batam Makin Mudah dengan Layanan e-PBB

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan penjelasan perihal rencana perubahan tiga Perda tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Batam. Menurutnya, rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja itu telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” kata dia.

Rudi mengatakan, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

“Penyesuaian ini penting dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar dia.

“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” pungkas Rudi.

****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.