
Barakata.id, Blitar – Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blitar Kota berinisial YE (41), dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya tertangkap.
Polisi sempat kebingungan lantaran tersangka yang pernah menjabat sebagai bendaharawan desa itu merubah penampilannya dengan mengenakan cadar, serta membuat identitas palsu di Dukcapil Malang.
Untuk mengetahui identitas tersangka, Polisi harus menggunakan alat khusus retina mata dan sidik jari atau Mobile Automatic Multi Biometric Identification System.
Baca juga : Temuan BPK di Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Blitar, Polisi : Itu Bukan Tindak Pidana Korupsi
“Bermula saat membuat KTP baru di Dukcapil Malang, bisa kami deteksi melalui alat khusus itu, akhirnya kita berhasil mengamankan setelah dua tahun berstatus buron,” ungkap Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono dari keterangan resminya pada Senin (21/3) kemarin di Mapolres Kota Blitar.
Kata Argo, sebelumnya tersangka saudari YE ini sempat berpindah-pindah ke Kalimantan, Jogja, dan terakhir di Malang.
Dihadapan petugas, YE juga membantah jika dikatakan melarikan diri. Pengakuannya, dia diajak suaminya menjual tanah suaminya di Berau, Kalimatan Timur.
Kemudian malah ditelantarkan suaminya saat baru melahirkan anak ketiga mereka lantaran sang suami menikah dengan wanita lain di tahun 2019 lalu.
Baca juga : LPKP2HI Tulungagung Kembali ke KPK, Laporkan Dua OPD Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
“Dengan membawa ketiga anaknya dia balik ke Jawa dan mencari kontrakan di Malang. Ia mengaku tidak bermaksud melarikan diri kepergiannya ke Kaltim,” ulas Argo.
Dihadapan wartawan, AKBP Argowiyono mengatakan pihaknya telah menahan YE selama proses pemberkasan yang berlangsung kurang lebih 120 hari.
Ia mengatakan, YE disangkakan menyelewengkan dana desa sebesar Rp 489 juta yang berasal dari DD dan ADD untuk tahun anggaran 2018.
Argo mengatakan, anggaran Desa Tuliskriyo saat itu sebesar Rp 797 juta sehingga jumlah dana yang diselewengkan YE mencapai lebih dari 61 persen.
Saat ini Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Mantan Kades Tuliskriyo juga telah dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.
Baca juga : LSM KRPK Blitar Temukan Penggelembungan Anggaran Miliaran Rupiah pada KONI Kota Blitar
Sementara YE akan dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Blitar Kota seperti dikutip dari Kompas.com dan Detik.com. (jun)