Beranda Urban Nusantara

Dorong Kepemilikan Status Tanah Keagamaan, Bupati Blitar Serahkan 56 Sertifikat Wakaf

25
0
Bupati Blitar menyerahkan sertifikat tanah wakaf
Secara simbolis, Bupati Blitar menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus keagamaan. (foto : achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 56 organisasi keagamaan di Kabupaten Blitar.

Rini mengatakan, bahwa sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program pemerintah daerah dalam menjalankan program pada bidang keagamaan dengan menjalin kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor BPN Kabupaten Blitar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Ke-56 organisasi itu, diantaranya dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Pura, dan Gereja,” ungkap, Jumat (8/7/2022) di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Targetkan 29 Ribu Sertifikat Dalam Program PTSL Tahun 2022

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong kepada yang lain untuk memproses status hukum yang jelas atas kepemilikan tanah wakaf tersebut. Untuk itu, perlu dukungan anggaran.

“Kita sangat mendukung pengupayaan untuk sertifikasi tanah wakaf. Kendati demikian, kita akan memproses sertifikasi ini semampu anggaran,” kata Mak Rini sapaan akrab bupati Blitar.

Baca juga: Bupati Blitar Serahkan 325 Sertifikat Kepada Pelaku UMKM Untuk Mendukung Permodalan

Terakhir bupati Blitar mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses realisasi sertifikasi tanah wakaf.

Kemudian, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi ummat, “utamanya dalam meningkatkan kegiatan keagamaan masyarakat,” tambahnya. (adv/kmf/jun)