

Barakata.id, Karimun- Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengamankan sebanyak 12.500 ekor komoditi benih lobster di sekitar perairan Batam pada Jumat (5/11/2021).
Ribuan benih lobster diperkirakan mencapai nilai Rp1,5 Miliyar tersebut dikemas dalam lima dus styrofoam, diduga akan dikirim ke Singapura.
Kepala DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq dalam siaran persnya pada Sabtu (6/11/2021) mengatakan, upaya untuk menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam.
Baca juga: Dit Polairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Kurir Pengiriman Benih Lobster di Batam
“Atas informasi tersebut, saya kemudian mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku,” ungkap Rofiq.
Kemudian, lanjut Rofiq, sekira pukul 09.15 WIB, petugas melihat sebuah kapal pancung yang melintas di sekitaran wilayah perairan Batam. Petugas curiga kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.
Penindakan terhadap kapal yang diduga membawa muatan benih lobster itu, tidak berjalan mulus. Pasalnya, kapal tersebut melakukan perlawanan dengan berubah arah untuk melarikan diri.
Namun, usai berusaha kabur kapal tersebut ternyata dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam.
“Pelaku mengkandaskan kapalnya dan langsung melarikan diri, dari kapal yang dikandaskan itu petugas mendapati muatan benih lobster,” katanya.
Baca juga: Kasus Suap Lobster: Edhy Prabowo Sewa Apartemen untuk Tiga Perempuan
Rofiq menjelaskan, bahwa modus yang digunakan pelaku lazim digunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
“Modus seperti ini lazim digunakan karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau dan kemudian di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai,” jelas Rofiq.
Rofiq menyebutkan, pihaknya langsung membawa barang bukti yakni benih lobster ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.
Baca juga: Benih Lobster Rp66 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura
Kemudian, kami memutuskan agar benih-benih lobster yang berhasil diamankan untuk segera dilepasliarkan, guna menghindari makin tingginya resiko kematian,” ujar Rofiq.
Proses pelepasan benih lobster itu, diketahui dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” ucap Akhmad Rofiq. (ali)