

Barakata.id, Batam– Ditresnarkoba Polda Kepri, melakuan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 720,5 gram, Kamis (2/9/2021).
Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan dengan air panas itu dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas.
Pemusnahan dihadiri PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC Bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat, dan disaksikan para tersangka.
Baca juga:
- Polda Riau Musnahkan BB 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Butir Ekstasi
- Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 2.139,65 Gram Sabu
BB narkotika itu berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT – Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT – Kepri Tanggal 10 Agustus 2021.

Selain itu, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT – Kepri Tanggal 6 Agustus 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
Baca juga:
AKBP Raja Buntat Abbas mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan.
“Selain Narkotika jenis Putaw, kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” ungkap AKBP Raja Buntat Abbas.
Baca juga:
- 500 Ton Beras di Bulog Tanjungpinang Terancam Dimusnahkan
- Semakin Nekat, Sabu Batam Dikirim Pakai Ekspedisi
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
*****
Editor: Ali Mhd