Beranda Kepulauan Riau Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 720,5 Gram Sabu dan Putaw 143 Gram

40
0
Narkotika dimusnahkan
Pihak kejaksaan menyaksikan pemusnahan narkotika jenis sabu dan putaw di Polda Kepri, Kamis (2/9/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam– Ditresnarkoba Polda Kepri, melakuan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 720,5 gram, Kamis (2/9/2021).

Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan dengan air panas itu dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri  yang dipimpin Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pemusnahan dihadiri PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC Bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat, dan disaksikan para tersangka.

Baca juga:

BB narkotika itu berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT – Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT – Kepri Tanggal 10 Agustus 2021.

Perwakilan AVSEC Bandara Hang Nadim memasukkan BB narkotika Sabu ke salam larutan air panas, Kamis (2/9/2021). F: Barakata.id/ist

Selain itu, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT – Kepri Tanggal 6 Agustus 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.

Baca juga:

AKBP Raja Buntat Abbas mengatakan,  pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan.
“Selain Narkotika jenis Putaw, kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” ungkap AKBP Raja Buntat Abbas.

Baca juga:

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

*****
Editor: Ali Mhd