Home Batam Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika

34
0
Tersangka narkoba
Salah satu tersangka memegang barang bukti berupa Sabu. F: Barakata.id / ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka itu antara lain MAA alias Boy dan R alias To. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di pinggir jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center, Kota Batam pada Sabtu (8/5/2021).

artikel perempuan

Tak mau ketinggalan moment baik tersebut. Lalu sekitar pukul 14.20 WIB, anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud. Saat itu pelaku sudah ada di lokasi sambil menunggu calon pembeli. Gerak gerik pelaku pun sangat mencurigakan, hingga anggota mendekati dan melakukan penggeledahan di tubuhnya.

Baca juga:

“Ternyata kecurigaan anggota kami terbukti, dengan ditemukan 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram dari tangan MAA alias Boy,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (11/5/2021).

Tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu lainnya yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, Sabtu (8/5/2021). F: Barakata.id / ist

Tak hanya sampai disitu, setelah polisi membekuk MAA. Dari pengakuan tersangka MAA, polisi lalu bergerak menuju ke Tiban sekitar pukul 17.37 WIB, polisi membekuk tersangka lainnnya berinisial R alias To tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Baca juga:

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka R berupa Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan Teh Cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang diamankan Polisi. F: Barakata.id / ist

 

Kini kedua tersangka diamankan di dalam sel tahanan Mapolda Kepri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di republik ini.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin