
Barakata.id, Batam – Tim Opsnal dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka itu antara lain MAA alias Boy dan R alias To. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di pinggir jalan depan Perumahan Demonde Residence Ocarina Batam Center, Kota Batam pada Sabtu (8/5/2021).
Tak mau ketinggalan moment baik tersebut. Lalu sekitar pukul 14.20 WIB, anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud. Saat itu pelaku sudah ada di lokasi sambil menunggu calon pembeli. Gerak gerik pelaku pun sangat mencurigakan, hingga anggota mendekati dan melakukan penggeledahan di tubuhnya.
Baca juga:
- Kapolri Akan Binasakan Anggota Polisi Terlibat Narkoba
- Berantas Narkoba, Personel Ditreskrimum Polda Kepri Dicek Urine Mendadak
“Ternyata kecurigaan anggota kami terbukti, dengan ditemukan 2 bungkus Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.103 Gram dari tangan MAA alias Boy,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (11/5/2021).

Tak hanya sampai disitu, setelah polisi membekuk MAA. Dari pengakuan tersangka MAA, polisi lalu bergerak menuju ke Tiban sekitar pukul 17.37 WIB, polisi membekuk tersangka lainnnya berinisial R alias To tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Baca juga:
- Polda Sulteng Sita Aset Senilai Rp10 Miliar, Diduga Hasil Kejahatan Narkoba
- Selama Januari 2021, Dit Narkoba Polda DIY Menangani 25 Kasus, dari Sabu hingga Pil Tramadol Hcl
“Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka R berupa Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik kemasan Teh Cina merk GUANNYINWANG berwarna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kini kedua tersangka diamankan di dalam sel tahanan Mapolda Kepri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di republik ini.
*****
Editor: Ali Mhd