

Barakata.id, Batam – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga akan mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal melalui Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (7/8/2021) malam.
Pengungkapan kasus oleh tim Polairud Polda Kepri tersebut, dibackup Sat Pol Airud Polres Bintan dan Sat Reskrim Polres Bintan. Tiga orang tersangka itu berinisial ZKI, PTR dan FJR.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH pada Rabu (11/8/2021).
Baca juga:
- Polda NTB Gagalkan Pengiriman 26 Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah
- Rekrut 6 Orang Pekerja Migran, Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka
Kronologis pengungkapan, lanjut Kabid Humas, berawal dari informasi masyarakat lalu tim berkoordinasi dan langsung bergerak menuju ke lokasi tempat kejadian perkara.
“Ternyata informasi masyarakat itu betul adanya, dan tiga orang yang diduga sebagai pengurus berhasil diamankan. Lalu ada enam orang pekerja migran Indonesia dapat diselamatkan,” ungkap Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kabid Humas, tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Speed Boat dengan mesin tempel 2 X 200 PK.
Selanjutnya, para calon pekerja migran Indonesia diserahkan ke B2PMI Kepri untuk dikembalikan ke daerah asalnya yang berada di Lombok, NTB.
Baca juga:
- 6 Pekerja Migran Dipulangkan Lewat Batam, 1 Diantaranya Meninggal
- Rekrut Calon Pekerja Migran dari Facebook, 3 Orang Jadi Tersangka
“Sementara ketiga orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan,” tutup Kabid Humas. *****
Editor: Ali Mhd