Home Batam Dit Polairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Kurir Pengiriman Benih Lobster di...

Dit Polairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Kurir Pengiriman Benih Lobster di Batam

Benih lobster
Polisi melakukan pengecekan terhadap benih lobster yang berhasil diamankan dari dua pelaku kurir pengiriman pada Sabtu (4/9/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial K dan R, sebagai kurir pengiriman benih Lobster di parkiran Kepri Mall pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, modus operandinya yakni tersangka R membawa sebuah koper yang berisikan Benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru – Bandara Hang Nadim Batam.

artikel perempuan

Selanjutnya, kata Kabid Humas, R menyerahkan Koper tersebut kepada K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam. Lalu kemudian K menyimpan koper tersebut ke dalam bagasi mobil terus mengarah ke lokasi parkiran Kepri Mall, Kota Batam.

Baca juga:

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang bergerak ke lokasi prakiraan Kepri Mall dan berhasil mengamankan K dan R selaku kurir pengiriman Benih Lobster,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Minggu (5/9/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan Koper warna coklat merk President yang di dalamnya berisih 62 bungkus benih Lobster yang telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran.

Selanjutnya, tambah Kabid Humas, tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.

Baca juga:

“Saat ini Tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan,” ungkap Kabid Humas.

*****

Editor: Ali Mhd

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.