Beranda Kepulauan Riau Batam

Dit Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 10 Orang PMI ke Malaysia

95
0
PMI ilegal
Dua orang tersangka menjadi kurir pengiriman 10 orang PMI secara ilegal ke Malaysia berhasil diamankan Dit Polairud Polda Kepri di perairan Nongsa, Batam, Jumat (3/9/2021). F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan 10 orang perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Nongsa, Kota Batam.

Rencananya, para PMI ini akan dikirim ke Malaysia dengan cara illegal oleh tersangka berinisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, mengatakan diselamatkan 10 orang perempuan PMI tersebut atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa akan diberangkatkan PMI secara ilegal oleh tersangka ke luar negeri.

Baca juga:

“Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia,” ungKabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Jumat (3/9/2021).

10 orang perempuan PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia digagalkan Dit Polairud Polda Kepri, Jumat (3/9/2021). F: Barakata.id/ist

Kemudian, lanjut Kabid Humas, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap 10 orang Pekerja Migran Indonesia dan dua orang tersangka LS dan D.

Baca juga:Polisi Berhasil Selamatkan 24 PMI yang Akan Diberangkatkan Lewat Pelabuhan Tikus di Bintan

Setelah pemeriksaan awal, tambah Kabid Humas, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.

Baca juga :Diiming-imingi Gaji Besar, Polda Kepri Amankan 30 PMI Ilegal yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar.

Baca juga:

*****

Editor: Ali Mhd