Beranda Urban Nusantara

Disperidag Kota Blitar Bagi-Bagi Sembako dan Gelar Sosialisasi Cukai Kepada Pedagang Rokok Eceran dari Duit DBHCHT

53
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan bahwa kucuran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar sebesar 200 juta ini ia pergunakan untuk untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran yang tersebar di 3 kecamatan.

“Masing-masing Kecamatan yang kita undang 120 pedagang rokok eceran, jadi totalnya 360,” ujarnya usai memberikan sosialisasi di Kecamatan Kepanjenlor, kota Blitar, Senin (22/11/2021)

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam sosialisasi hari ini, Hakim mengatakan, untuk narasumber dari pihak Bea Cukai Blitar yang memberikan penjelasan tentang ketentuan larangan rokok ilegal dan juga dari Disperidag sendiri.

Baca juga : Gelar Sosialisasi Cukai, Walikota Blitar : Pembangunan Daerah, Salah Satunya dari Dukungan Alokasi DBHCHT

Baca juga : Kota Blitar Kembali Toreh Prestasi Swasti Saba Wistara, Indikatornya Berkat Partisipasi Masyarakat dan Dukungan DBHCHT

“Harapan saya nantinya semua pedagang tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai, sehingga terhindar dari ketentuan dan sanksi tentang rokok ilegal tersebut,” ucapnya.

Selain mendapatkan sosialisasi, para pedagang yang diundang juga akan diberikan bantuan berupa sembako.

“Sekali lagi harapannya, untuk semua pengecer ini tidak ada yang menjual rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Hal itu selain dilarang, juga akan merugikan negara,” pungkas Hakim. (adv/jun).