

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Mujianto membuka kegiatan sosialisasi angkatan V tentang penyebarluasan informasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hotel Ilhami pada Selasa (16/11/2021).
Dengan mendaulat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Timur untuk menjadi sebagai narasumber, sosialisasi tersebut diberikan kepada Kepala desa dan Kelurahan se-kabupaten Blitar untuk diteruskan ke masyarakat.
Dalam sambutan, Mujianto mengatakan bahwa sosialisasi yang telah dibuka hari ini berdasarkan pada UU No 18 tahun 2017 tentang kegiatan perlindungan PMI, baik pra maupun purna penempatan. Sementara, Kabupaten Blitar masuk dalam lima besar daerah dengan penempatan PMI tertinggi di Jawa Timur.
Baca juga : Disnaker Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Wirausahawan Baru
“Sehingga, kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan daerah tidak sedikit. Maka perlu adanya sosialisasi berkelanjutan untuk memberikan wawasan terhadap PMI maupun CPMI,” ungkapnya.
Kemudian, ia menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini beberapa negara sudah membuka penempatan untuk PMI yang bisa dilihat di kantor Disnaker kabupaten Blitar dan sudah banyak yang mengurus dokumen untuk tujuan keluar negeri.
“Sosialisasi ini bertujuan juga untuk mengantisipasi masyarakat yang kerja keluar negeri supaya tidak menjadi PMI yang ilegal. Karena ketika ada permasalahan seperti sakit atau kecelakaan kerja sampai meninggal, bisa segera disebar luaskan siapa yang tanggung jawab ke pemerintahan tingkat desa atau kelurahan,” tandas Mujianto.
Baca juga : Dinas Koperasi-Usaha Mikro Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau
Dari 248 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar, Mujianto memaparkan, baru 210 desa dan kelurahan yang menjadi sampling mengikuti sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi dibagi menjadi 7 tahapan, dimana tiap tahapan ada 30 peserta kepala desa dan kepala kelurahan. Penyebarluasan informasi ini untuk menyamakan persepsi dalam studi kasus.
Bagaimana kalau ada warga yang meninggal dunia diluar negeri, seperti apa pengurusannya, serta penyalur tenaga kerja yang ada di kabupaten Blitar yang resmi bisa memfasilitasi pemberangkatan dan negara tujuan,” lanjut Kadisnaker yang juga pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah atau Sekda.
Baca juga : Desa Serang di Blitar Terpilih Menjadi 50 ADWI 2021 dari Kemenparekraf
Kata Mujianto, sebentar lagi Pemkab Blitar juga akan melaunching Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), yang terdiri dari dinas yang terkait dengan pengurusan perijinan PMI yang akan dipusatkan di kantor Disnaker.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat jangan mudah diimingi imingi mengenai informasi proses cepat berangkat dan sebagainya. Bukan berarti prosesnya di Disnaker sulit. Akan tetapi ada prosedur pengurusan yang resmi, dan ini tugas dari kepala desa dalam memberikan pemahaman masyarakat soal bekerja ke luar negeri.
Lebih lanjut Kadisnaker menegaskan, perlu energi besar sekaligus sinergi kuat antara pemerintah pusat, khususnya BP2MI dengan pemerintah daerah dalam memberikan layanan informasi.
Baca juga : Perkuat Sistem Layanan ITSA, BSSN Lakukan Assesment Ke Disdukcapil Kabupaten Blitar
Banyaknya persoalan terkait PMI ini membutuhkan komitmen yang kuat antara semua pihak untuk melindungi pahlawan devisa ini,” tukasnya
“Sebentar lagi pemkab Blitar melounching Kantor layanan terpadu satu atap (LTSA), yang terdiri dari dinas dinas yang terkait dengan pengurusan perijinan PMI yang akan dipusatkan di kantor Disnaker. Sehingga, para PMI akan lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan layanan dan informasi nantinya,” pungkas Mujianto. (adv/kmf/jun).