

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Setelah melakukan Sidak ke RSUD Srengat langsung pada kamis kemarin (3/6), mendadak Komisi IV DPRD Kabupaten memanggil jajaran direksi rumah sakit tersebut untuk dimintai keterangan di kantor DPRD, Jalan Banjarjo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Jumat (4/6/2021) sore.
Direktur RSUD Srengat, dr Pantjarara Budiresmi bersama jajaran staf rumah sakit memaparkan di hadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bahwa untuk pembelian PCR Cobas Z 480 merk Roche itu dilaksanakan secara penunjukan langsung (PL) yang senilai Rp. 2,3 miliar.
“Adapun perlengkapanya meliputi mesin preparasi, mesin ekstrasi, mesin PCR, printer, lemari penyimpanan,” terang Pantjarara yang dikutip dari lenteratoday hari ini.
Baca Juga :
- Ramai Mencuat di Publik, DPRD Kabupaten Blitar Sidak ke RSUD Srengat
- LSM Blitar Minta Usut Pengadaan Alkes di RSUD Srengat Diduga Berpotensi Rugikan Negara
- Menkes Tegur Pemkab Blitar Soal Pembelian Mesin PCR RSUD Srengat
Selanjutnya, Ketua Komisi IV, Sugeng Suroso, menanyakan mengapa memilih merk tersebut kalau sekarang ini tidak bisa digunakan dan apa alasanya?.
Kemudian, kata Direktur RSUD Srengat, hal ini karena lebih murah dan bagus secara kualitas. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Inspektorat dan BPKAD.
“Supaya pembeliannya tidak menyalahi aturan, karena menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Tambah lagi, karena kondisi darurat dan mendesak memenuhi kebutuhan Test Swab PCR,” ujarnya.
Baca Juga : Bantahan RSUD Srengat Tolak dan Tarik Biaya Pasien Covid-19, Begini Penjelasanya
Selain ketua komisi, Medi Wibawa, selaku Sekretaris Komisi IV, juga menanyakan mengapa pembelian reagen yang sudah teranggarkan senilai Rp.1,5 miliar ini tidak sebanding dengan perolehannya, kalau 1 kali Test Swab, biaya reagennya Rp. 300 ribu.
Padahal anggaran sebesar itu, kata Medi, dapat melayani permintaan Test Swab sebanyak 5.000 kali tes dan masih dipergunakan sebanyak 3.950 kali tes?.
“Itu masih rencana. Soal rencana pembeliannya dibuat bertahap. Tahap awal 1.500, sisanya yang 3.500 melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Blitar,” jelas Panjtarara singkat.
Kemudian, Dokter Spesialis Patologi ini menuturkan, mesin PCR yang ia beli tidak hanya untuk penanganan Covid-19. Akan tetapi juga bisa dipergunakan untuk mendeteksi berbagai virus seperti HIV dan Hepatitis.
Baca Juga : Gawat, Pasien Covid-19 Ditolak RSUD Srengat Dengan Alasan Ruang Isolasi Sudah Penuh
Tambah lagi, karena pembelianya di akhir 2020, maka, kata dia, soal pembelianya sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, Pantjarara menegaskan tidak ada masalah dan semuanya sesuai aturan. Bahkan dari pagu anggaran Rp 2,7 miliar, hanya digunakan Rp 2,3 miliar. Itu pun sudah lengkap, termasuk peralatan penunjang lainnya.
Demikian juga soal reagen juga tidak harus merk yang sama dengan mesinnya, kata dia lagi bisa open chanel atau merk lain. Alasanya, hal itu dari hasil pertemuanya dengan pihak penyedia barang.
“Namun, sekarang ini masih memakai reagen merk yang sama dengan mesin yang sama. Agar garansi tidak hangus, selanjutnya akan diinstal aplikasi berbeda agar bisa open chanel,” pungkasnya.(*)
Penulis : Achmad Zunaidi