Home Batam Direksi dan Jajaran PLN Batam Dilarang Menerima Bingkisan

Direksi dan Jajaran PLN Batam Dilarang Menerima Bingkisan

16
PLN Batam
Dirut bright PLN Batam, Nyoman S Astawa
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – PT bright PLN Batam melarang seluruh jajaran direksi dan insan di lingkup perusahaan itu menerima bingkisan. Larangan itu sebagai upaya menegakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kode etik perusahaan (Code of Conduct), dan meningkatkan budaya integritas di PLN Batam.

Direktur Utama PT bright PLN Batam, Nyoman S Astawa menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s For Integrity dalam menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu:

artikel perempuan
  1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
  2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
  3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
  4. No Luxurious Hospitality (Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

“Seluruh jajaran direksi dan insan b’right PLN Batam berkomitmen penuh untuk tidak menerima atau meminta bingkisan/hadiah/gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan b’right PLN Batam. Seperti Rekanan/Mitra Kerja/Suplier dan Seluruh Pemangku Kepentingan,” ujar Nyoman, kemarin.

BACA JUGA : PLN Batam Siaga Listrik Selama Ramadan

Guna mendukung prinsip-prinsip tersebut, Nyoman berharap para rekanan/mitra kerja/suplier dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak memberikan parcel/bingkisan/hadiah/gratifikasi dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran Direksi dan Insan di PT b’right PLN Batam ke tempat kerja maupun ke tempat lainnya dalam rangka hari besar keagaman maupun hari-hari lainnya.

“Pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitment b’right PLN Batam ini, mohon untuk menyampaikan/melaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS),” kata dia.

Kata Nyoman, WBS bisa disampaikan melalui email ke [email protected], bisa juga melalui SMS/WA ke nomor 0811 6600 123, maupun berupa Surat Pengaduan kepada Direktur Utama PT PLN Batam

“Kami menjamin kerahasiaan serta akan melindungi identitas pelapor,” ujarnya.

Nyoman mengatakan, PLN Batam mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh pemangku kepentingan atas pelaksanaan dan penegakan Good Corporate Governance, Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), Budaya Integritas dan berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s For Integrity di b’right PLN Batam. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!