
Barakata.id, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) membebaskan PNS Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu, Lenusdin dari seluruh dakwaan korupsi.
Lenusdin dinyatakan tidak terbukti korupsi dalam proyek jalan dengan nilai anggaran Rp 19 miliar. Hal itu tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilansir website MA, Jumat (11/12/2020).
Baca juga:
Kasus bermula saat Kabupaten Kaur akan meningkatkan kualitas jalan Rp19 miliar. Khusus untuk Jalan Pusaka senilai Rp11,5 miliar pada 2011. Jalan itu menghubungkan sentral produksi Kecamatan Maje ke Kecamatan Nasal.
Dalam proyek itu, Lenusdin ditunjuk menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Aparat penegak hukum mencium ketidakberesan di kasus itu sehingga menyidik. Lenusdin kemudian dimintai pertanggunggjawaban di pengadilan.
Baca juga:
Pada 11 November 2015, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis bebas Lenusdin. Duduk sebagai ketua majelis Siti Insirah dengan anggota Janner Purba dan Toton.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief membalik keadaan. Lenusdin dinyatakan bersalah korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Artidjo dkk menyatakan Lenusdin selaku PPTK telah menandatangani Berita Acara Mutual Check Relokasi Pekerjaan, yang seharusnya tidak dilakukan oleh Lenusdin karena telah menimbulkan adanya perubahan volume dan nilai pekerjaan yang berakibat kerugian keuangan Negara.
Baca juga:
Atas vonis itu, Lenusdin mengajukan PK dan dikabulkan.
“Menyatakan Terpidana Lenusdin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap majelis dengan ketua Syarifuddin serta anggota majelis Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap.
Majelis membebaskan Lenusdin karena terdakwa lain di kasus itu juga telah dibebaskan MA di tingkat kasasi. Yaitu M Edian, Ade Feriawan, Faizal Rozi, Hifthario Syahputra, Dedy Candra, Yustin Hartono, dan Pandariatmo.
Baca juga:
“Adanya pertentangan antara putusan judex juris dalam perkara Pemohon Peninjauan Kembali dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama atas perbuatan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam berkas terpisah, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, serta menimbulkan diskriminasi hukum bagi Pemohon Peninjauan Kembali dalam memperoleh keadilan,” ujar Syarifuddin yang kini menjadi Ketua MA itu.
“Sebenarnya Pemohon Peninjauan Kembali pada Pengadilan Tingkat Pertama juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali diputus bebas dari segala dakwaan,” tegas Syarifuddin-Andi Samsan Nganro-Krisna Harahap.
Sekedar untuk diketahui, hakim yang membebaskan Lenusdin di tingkat pertama, Janner Purba dan Toton belakangan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK untuk kasus lain. Janner dan Toton ditangkap KPK karena menerima suap Rp 650 juta pada Mei 2016.
Baca juga:
Setelah diadili, Janner dan Toton terbukti keduanya memasang tarif Rp1 miliar bila terdakwa ingin vonis bebas. Janner dan Toton akhirnya dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: detik.com