Beranda Urban Nusantara

Dinas Koperasi-Usaha Mikro Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau

36
0
Dinas Koperasi- Usaha Mikro Kabupaten Blitar
Foto/Dok : achmad/barakata.id
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Kepala Dinas koperasi -Usaha Mikro (Diskop-UM) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti, membuka kegiatan sosialisasi bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021, yang digelar disalah satu rumah makan yang ada di Desa Tlogo Blitar, selasa(9/11/2021).

“Sosialisasi diikuti oleh pemangku pemangku kepentingan seperti Kepala desa dan masyarakat UMKM, terutama petani tembakau, yang berada di 12 kecamatan di Kabupayen Blitar. Dimana semuanya adalah merupakan penghasil tembakau, dengan jumlah peserta 210 yang terbagi menjadi beberapa sesi,” terang Kadin Kop-UM usai membuka kegiatan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Khusna mengatakan, acara ini dibagi menjadi beberapa tahap selama enam hari, mengingat masih pandemi. Sedanngkan setiap tahap kegiatan diikuti 35 orang.

Baca juga : Disnaker Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Wirausahawan Baru

“Ini dalam rangka untuk meminimalisir adanya cukai ilegal yang ada dimasyarakat, terutama untuk produk rokok, karena cukai yang disetorkan ke pemerintah ada bagian yang kembali kepada daerah yaitu Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau,” urainya.

Sementara, tujuan diadakannya sosialisasi ini menurut Khusna adalah, untuk membantu pemerintah mengoptimalkan dana cukai tersebut bisa masuk pada pemerintah, bila cukai ini bisa diterima pemerintah optimal, maka dana bagi hasil yang dinikmati daerah juga bisa besar.

Baca juga : Pemkab Blitar Latih Camat PMI Untuk Berwirausaha Mandiri

Kemudian ia menambahkan, bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menghadirkan narasumber perwakilan dari kantor Bea Cukai Blitar dengan memberikan materi tentang Regulasi Bea dan Cukai, serta dampak hukumnya.

“Kami berharap dengan diadakan sosialisasi, peserta mengetahui ketentuan tentang cukai. Sehingga ini bisa meminimalisir pelanggaran cukai, seperti peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara,” pungkasnya. (adv/kmf/jun)